Buleleng,Intelmediabali
Setelah sebelumnya diberitakan di salah satu media online nasional terkait temuan dan solusi kasus tanah aset Desa Adat Kubutambahan ,Jero Gede Budiasa Beserta Jajaran Garda Tipikor Indonesia (GTI) meneruskan temuan beserta data data ke BPN (Badan Pertanahan Nasional )Kabupaten Buleleng Kamis (2/1/22)
Ditemui seusai bertemu Kepala BPN Buleleng I Komang Wedana Jero Gede Budiasa Menjelaskan Kedatangannya Ke BPN untuk menindaklanjuti serta membeberkan solusi yang di ajukan nya melalui penelusuran team GTI yang Disertai data data kongkrit dan valid serta kontruktif
Jero Gede Budiasa Juga Menambahkan ,alasan dirinya Dan GTI mengadukan hal tersebut ' Biar Ada Kejelasan batas batas aset tanah ,publik juga harus paham kenapa selama ini masalah itu tidak selesai selesai .' Ungkapnya .
' Permasalahan itu akan selesai jika BPN segera Bertindak mengevaluasi dan membatalkan sertifikat yang terdahulu dan melakukan pengukuran ulang di lokasi' Imbuh Pria yang getol ngayah di bidang spritual ini .
Tidak hanya sampai disitu saja Jero Gede Budiasa Juga melaporkan melalui pengaduan online yang langsung konek dengan BPN Pusat di Jakarta dan tembusan kementrian terkait serta berkomitmen mengawal sampai tuntas kasus ini ,:Masyarakat harus juga mengawasi pengaduan ini karena hanya inilah salah satu langkah dan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah di kubutambahan ' Imbuhnya .
Sementara itu Kepala Kantor BPN Buleleng I Komang Wedana ketika dikonfirmasi
Melalui sambungan whattapps menyambut baik dan mengapresiasi temuan dan data yang diserahkan ke BPN Buleleng
"Niki sudah Tiang disposisi ke kasi sengketa untuk berkoordinasi dgn seksi PHPT dan seksi pengukuran, ' jelasnya
"selanjutnya menyiapkan surat balasan/tanggapan pasti ditanggapi segera nike" Imbuhnya .
Kasus Tanah adat Kubutambahan ini sendiri dari jejak digital yang berhasil di himpun team media sudah berlangsung lama,dan diduga karena permasalahan ini rencana bandara di Buleleng terhambat sehingga ada opsi di wilayah Barat (Imam Heru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar