Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Yustisi dan Edukasi Prokes Covid –19 di Pasar Desa Adat Padangbai, dalam mencegah meluasnya penyebaran virus Covid –19.

Rabu, 08 Desember 2021 | Desember 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-08T05:14:33Z



Karangasem,intelmediabali.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai – Rabu, 8/12/ 2021, pukul 06.30 wita bertempat di Pasar Tradisional Desa  Padangbai telah berlangsung giat Yustisi dan Edukasi serta Pendisiplinan Protokol Kesehatan seperti penggunaan Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi Intraksi dan mobilisasi serta mentaati aturan pemerintah kepada pedagang dan pengunjung pasar tradisional Padangbai. 

Kegiatan yg dilakukan Personil Polsek Padangbai dipimpin langsung oleh Pawas Ipda I Nengah Kardin bersama Personil Polda Bali ( Tracer Covid –19 ), TNI, Unsur Kecamatan Manggis dan Pol PP Kab. Karangasem. 

Pelaksanaan Pengawasan /edukasi penerapan disiplin Prokes Pelaksanaan PPKM Level II sesuai Inmendagri no 63 tahun 2021 ttg penerapan perpanjangan PPKM level II Jawa – Bali tersebut pada intinya dimaksudkan menghimbau, membina dan mengedukasi warga agar disiplin menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai Masker, sering-sering mencuci tangan, menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi.

Dihubungi secara terpisah Kapolsek Padangbai Kompol Made Suadnyana, S.Sos mengatakan "dengan dilaksanakan yustisi dan edukasi kepada masyarakat secara rutin saya berharap penyebaran Covid 19 bisa dihentikan," harap Kapolsek Padangbai
(Imam Heru)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update