Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cekcok Dini Hari Berdarah Di Padang Bulia ,Korban Ditusuk Dengan Tombak

Rabu, 05 Januari 2022 | Januari 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-05T06:14:44Z



           barang bukti 

Buleleng,Intelmediabali.id-
Kejadian Berawal dari korban Gede Rentiasa yang sedang minum bersama dengan beberapa orang dirumahnya, pada saat itu terlihat oleh korban,pelaku sedang melintas didepan rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang dipergunakan untuk mencari anjing untuk dipotong.

Berdasar keterangan Kasubag Humas Polres Buleleng Akp Gede Sumarjaya SH Dijelaskan Setelah pelaku kembali dirumahnya dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa, umur 48 tahun, mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan sempat terjadi pertengkaran mulut, tetapi dapat dilerai oleh istri korban Mertasih dan mengajak korban pulang kerumah.

Tidak lama kemudian korban kembali mendatangi rumah pelaku namun tidak membawa senjata tajam dan menantang pelaku untuk berkelahi sehingga terjadi keributan pertengkaran mulut, dan tiba-tiba pelaku masuk kerumahnya mengambil sebilah tombak kemudain menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus kedada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah.

'Melihat korban sudah terluka kemudian korban diajak keemperan rumah korban yang jarak rumah korban dengan pelaku hanya 5 meter, sebelah selatan dari rumah pelaku. ' jelas Akp Sumarjaya

'Selanjutnya istri korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek Sukasada, kejajdiannya pada hari Rabo tanggal 5 Januari 2022 pukul 01.00 wita, kejadiannya di Banjar Dinas Padang Buli Desa Padang Bulia ' Imbuhnya

Informasi terkini untuk sementara pelaku yang bernama Kadek Ginarsa, umur 37 tahun, untuk sementara diamankan di Polsek Sukasada dan setelah dilakukan interviews mengakui perbuatannya dan alat yang dipergunakan untuk melakukan penusukan berupa : 1(satu) buah tombak dengan gagang kayu yang dililit karet ban dalam dengan panjang 2 meter juga sudah diamankan.

Terhadap kejadian tersebut masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut ,'Dan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan' Pungkas Kasubag Humas (Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update