Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ijin Tinggal Disalah Gunakan Dan Buka Usaha Ilegal WNA Belanda Di Deportasi Pihak Imigrasi .

Minggu, 23 Januari 2022 | Januari 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-23T11:50:55Z




Buleleng,Intelmediabali.id-
Kantor imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan andimistrasi Keimigrasian (TAK) Terhadap Seorang perempuan inisial DMDG warga negara Belanda ,lahir di Goirle 05 Juni 1964 melalui bandara internasional Soekarno Hatta ,DMDG di deportasi Berdasar pasal 75 ayat1 UU no 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian karena tidak mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku .

Kejadian bermula ketika tim Inteldakim Kanim Singaraja melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di desa Bunutan kec Abang Kab Karang Asem yang berdasar keterangan dari warga setempat yang menyebutkan bahwa ada orang asing yang tinggal ditempat tersebut ,tim menindaklanjuti dengan mendatangi dan melakukan wawancara terhadap orang asing tersebut serta memeriksa ijin tinggal yang dimiliki


Berdasarkan wawancara tersebut tim menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan melalui berbagai media sosial dan ditemukan fakta bahwa orang asing tersebut juga menjalankan usaha berbasis digital dan menawarkan pembuatan website dengan harga yang telah ditentukan serta diketahui ada beberapa website yang di kerjakan di tempat tersebut .

Nanang Mustofa selaku Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Kepada awak media ini Minggu (23/01/22)Menjelaskan

'DMDG adalah pemegang ITAS lansia yang berlaku sampai 23 Desember 2022 yang mana pemegang ITAS lansia tidak di perbolehkan melakukan pekerjaan ataupun sebuah bisnis/usaha' Jelasnya

Alhasil setelah dilakukan penelaaan dan pemeriksaan 'maka diputuskan untuk diberikan tindakan administrasi ke imigrasian (TAK)Berupa Deportasi dan penangkalan ' Imbuhnya

Pendeportasian sendiri dilakukan oleh petugas kantor imigrasi Singaraja melalui bandara internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Qatar Airways Nomor Penerbangan QR955 dengan tujuan akhir Schipool Airport Amsterdam Belanda ,

'Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja imigarasi kelas II TPI Singaraja ' Tegas Nanang Mustofa.(Imam)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update