Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kado Indah Di Awal Tahun 2022 , Lapas Singaraja "Bebaskan" 13 Orang Napi Dalam Bentuk Asimilasi Rumah

Selasa, 04 Januari 2022 | Januari 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-04T09:07:25Z






Buleleng,Intelmediabali.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja kembali mengeluarkan 13 orang Narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk menjalani program asimilasi rumah melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020,Selasa (04/01)

"Dari 13 orang Narapidana ini nantinya akan dalam pengawasan Bapas Kelas I Denpasar selama menjalani asimilasi rumah“, ujar Gusti Pebriyana selaku Plt. Kasubsi Registrasi.

Sebelum proses pengeluaran, via Zoom Meeting Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar menyampaikan tentang ketentuan yang harus dilakukan para narapidana selama menjalani program asimilasi, larangan yang tidak boleh dilakukan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi rumah.

“Saya ucapkan selamat kembali bersama keluarga, anda belum dinyatakan bebas namun hanya menjalani pidana dirumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas, tetap patuhi protokol kesehatan, ikuti ketentuan yang berlaku dan apabila melanggar ketentuan yang berlaku termasuk melakukan tindak pidana lagi, maka kami akan melakukan pencabutan Surat Keputusan Asimilasi Rumah dan kalian akan masuk Lapas kembali“, tutur Wayan Sutresna

Dalam kesempatan ini Wayan Sutresna juga memberikan apresiasi kepada jajaran Pembinaan dan seluruh pegawai Lapas Singaraja yang sampai saat ini terus memberikan layanan secara maksimal atas implementasi/pelaksanaan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 di Lapas Singaraja.

“Terus cermati/pahami aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, lakukan konsultasi, koordinasi, kolaborasi dengan baik, berikan layanan yang terbaik kepada narapidana/keluarganya dan tetap menjaga martabat Petugas Pemasyarakataan dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini karena sudah saya sampaikan bahwa semua layanan di Lapas Singaraja TIDAK DIPUNGUT BIAYA“, tegas Wayan Sutresna.(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update