Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kisruh Kremasi YPUH , Suara Publik Dan Masyarakat Buleleng Sepakat Pemda Diminta Bijaksana Dan Adil

Sabtu, 08 Januari 2022 | Januari 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-09T00:28:20Z


Ket: Surat balasan YPUH yang disampaiakan ke Pemda Dan DPRD Buleleng

Buleleng,Intelmediabali.id-
Kisruh Penghentian sementara Kremasi yang di kelola Yayasan Pengayom Ummat Hindu yang beralamat di Jalan Pulau Kalimantan ini ,Menuai suara dan respon dari beberapa kalangan masyarakat agar kegiatan kremasi ini tetap eksis dan YPUH diminta tetap melayani ummat .

Hal tersebut berdasar komen-komen di media sosial dan beberapa anggota dewan yamg memang membidangi hal tersebut,berikut kami tampilkan beberapa komentar yang kami rangkum dari publik .



Netizen sendiri meyimpulkan dari lamanya pelayanan yang di lakukan ,pentingnya adanya keberadaan yayasan selama ini dan kontribusi positif yang di lakukan dalam melayani ummat selama kurun waktu 11 tahun selama ini .



Ketua DPC Hanura Kabupaten Buleleng sekaligus Anggota Komisi 1 yang membidangi hal tersebut Ir Gede Wisnaya Wisna kepada team media ini mengungkapkan Kedatangan Pengurus Yayasan YPUH ke DPRD beberapa waktu lalu menemui ketua DPRD 'Saya apresiasi sekali dan merupakan langkah yg tepat sebagai warga masyarakat mengadukan permasalahan yang dihadapi mereka' Jelas nya


Wisnaya juga menambahkan 'Saya berharap Ketua DPRD dapat memberikan jalan tengah terbaik untuk kepentingan yang luas' Imbuh Politisi yang tinggal di Desa Panji ini

Pimpinan Partai Hanura Buleleng ini juga mengharapak DPRD perlu membuat kajian independen dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjembatani dialog antara Pengurus Desa Adat Buleleng dengan pengurus YPUH.
' Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sepanjang ruang dialog dibuka ' Pungkas Wisnaya.



Ketua Partai Nasdem DPD kabupaten Buleleng Made Suparjo juga angkat bicara terkait itu 'mungkin solusinya perlu altenatif lain ,cari lokasi baru agar bisa tetap melakukan kegiatan atau bisa bekerjasama dengan desa desa pakraman lainnya ' paparnya


Sementara itu di tempat terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa ketika dikonfirmasi Menjelaskan 'Sampai saat ini pak bupati masih tetap dengan apa yg tertulis dalam surat beliau' jelasnya kepada team media melalui Whatssapp

Surat Pemberitahuan tersebut jatuh tempo pada 12 Januari 2021 karena di keterangan 15 Hari dari tanggal 28 Desember 2021.(Imam)




Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update