Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mencuat Dugaan 'Oknum Oknum Nakal ' Berperan Pada Kejelasan Fisik Dan Luas Aset Desa Adat Kubutambahan

Minggu, 02 Januari 2022 | Januari 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-03T08:16:27Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Lambatnya Penanganan kasus dan aduan krama adat desa kubutambahan terkait jumlah sertifikat dan fisik aset tanah yang di kontrakkan kepada PT PP yang berbeda menjadi perhatian serius beberapa kalangan .


Disinyalir ada 'Permainan ' oknum di BPN Kabupaten Buleleng dan beberapa pihak sehingga menjadi polemik berkepanjangan karena ditemukan dugaan cacat secara administrasi ,lokasi objek yang berbeda dan temuan wanprestasi serta kejanggalan dalam perjanjian sewa .



Mangku Kastawan seorang Sesepuh Desa Kubutambahan menjelaskan kepada team media Riwayat dan Peristiwa hukum mengenai Berita acara Perarem Paruman per tgl 1 November 2001,akta perjanjian sewa menyewa Tgl 3 Juni 2002  ,perjanjian sewa menyewa Permohonan keberatan ,dan beberapa file penting .(File di Redaksi )




'Ada perbedaan mendasar dari pernyataan BPN yang mengeluarkan 81 Sertifikat ,karena dari data kami bertolak belakang ,di medio Maret 2014 Saya ajukan permohonan keberatan tetapi mei 2014 sudah keluar sertifikat baru ,anehnya surat permohonan keberatan saya di jawab 2016 ,ada apa ini ? ' Jelasnya Heran .

' Ditambah lagi ada data kami yang mana lokasi beserta data yang dikeluarkan BPN berbeda ada ' tumpuk ' dan tidak sesuai dengan histori nya,kami minta BPN turun langsung ke lokasi cek fisik jika benar ada 81 sertifikat seperti dalam jawaban ke GTI ,jelaskan di lapangan ' Imbuhnya .

Dari informasi yang berhasil di himpun team media ,perjanjian sewa /Hak guna bangunan dimulai sejak 13 November 2001 - 13 November 2031 dengan harga sewa disetujui Rp 300.00/Meter dengam total lahan disewakan menjadi Rp 279.000.000,disebutkan pula selama per 5 tahun penyewa wajib membayar royalti Rp 15.000.000.pada 5 tahun pertama ditemukan wanprestasi , wanprestasi tentang royalti dibuat perjanjian kontrak tanpa batas waktu melalui andendum per Tgl 28 oktober 2009 perjanjian baru oleh pihak notaris ,untuk biaya pengurusan sertifikat  berdasar keterangan sumber disebutkan sekitar Rp 150.000.000




Pada pasal 6 Butir Ke 4 perjanjian yang dibuat Notaris Gede Purwaka SH disebutkan Pihak ke 2 tidak di perkenankan untuk mengagunkan atau menjual dengan cara apapun juga hak Guna Bangunan yang di berikan pihak pertama(perwakilan desa Adat.red) tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pihak pertama .

Lebih lanjut mangku kastawan menambahkan ,Bendesa Adat Kubu tambahan diduga menyalah gunakan wewenang dan melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Awig Awig Desa Adat Kubutambahan ' Paparnya

Dalam waktu dekat kami juga sudah menyiapkan draf kepada krama adat dan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan di desa adat agar bersama sama meluruskan permasalahan ini ,ini aset desa adat bukan warisan atau milik pribadi ' pungkasnya

Ditempat terpisah Jero Gede Budiasa Ketua Garda Tipikor Indonesia Buleleng juga menyanyangkan Lambannya Penanganan kasus dan kejelasan penyempurnan sertifikat ,' Dalam waktu dekat kami juga akan laporkan ke Bareskrim Mabes Polri ,data dan lain lainnya sudah kami siapkan ,karena ada unsur dugaan Pidana ' Jelasnya.

Adanya beberapa pihak yang dikonfirmasi team media tetapi bungkam dan tidak mau memberikan klarifikasi berdasar pertimbangan dengan  team redaksi ,adalah hal yang biasa,pihak redaksi menyanyangkan akan hal ini karena berdasar keterbukaan info publik dan hak koreksi dan jawab  yang sudah diberikan merupakan hak mereka,akan ada berita susulan dan kami tetap komitmen tayangkan berita sesuai kode etik profesi   (Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update