Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Overstay Dan Meresahkan Warga , WNA Perempuan Asal Ceko Di Deportasi

Senin, 17 Januari 2022 | Januari 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-17T09:27:33Z




Buleleng,Intelmediabali.id
Kantor imigrasi Singaraja elakukan tindakan Administratif keimigrasian berupa Deportasi WNA Perempuan Asal Ceko berinisial DS karena telah tinggal di indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya yang berakhir 27 Oktober 2021.


Dari informasi yang berhasil dihimpun team media temuan ini berawal dari adanya informasi dari Polres Karangasem ,bahwa terdapat WNA yang meresahkan di wilayah Amed Dan Manggis.

Yang bersangkutan juga dilaporkan terlihat lusuh ,ketakutan,kebingungan serta meninggalkan barang barang bawaan dan sempat diamankan oleh warga ke Polsek setempat .

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustopa menjelaskan
Setelah di lakukan pemeriksaan pemeriksaan dan verifkasi terhadap paspor dan ijin tinggalnya yang bersangkutan adalah pemegang paspor Republik Ceko dengan No 45883106 berlaku sampai 14 Agustus 2021 dan memegang izin tinggal kunjungan yang habis berlakunya 27 Oktober 2021 ,

'Berdasar hasil kordinasi dengan sekretaris duta besar Republik Ceko di Jakarta diperoleh informasi bahwa paspor yang di miliki DS sah dan masih berlaku serta dapat di gunakan untuk kembali ke negaranya ' Jelas nya

'Setelah dilakukan pemeriksaan dan administrasi selesai ,DS dikenakan tindakan Administrasi ke imigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan ' Imbuh Kepala Imigrasi Singaraja

Informasi terkini DS sendiri di deportasi Pada Senin 17/01/22 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta,dengan penerbangan Qatar Airways Qt55 Dengan Tujuan Praha(Ceko).

'Diharapkan dengan adanya tindakan admistratif keimigrasian ini dijadikan bentuk nyata penegakan hukum keimgrasian Di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPi Singaraja' Pungkas Nanang (imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update