Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berhenti Jadi Abu Abu, Desa Adat Harus Tegakkan Martabat dan Kedaulatannya Kepada Krama Yang Ikut Sampradaya Asing

Jumat, 25 Maret 2022 | Maret 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-25T04:09:25Z



Oleh Jro Bauddha Suena
Jumat 25 Maret 2021

Meninggalnya Ketut Widnya, mantan Dirjen Bimas Hindu yang sekaligus salah satu tokoh utama Hare Krishna beberapa waktu lalu dan juga meninggalnya Putu Alit Bagiasna/Ida Nabe Acharya Agni Yogananda kemarin 24 Maret 2022, yang pada akhirnya di selesaikan dengan upacara Hindu Bali dan juga oleh Krama Adat setempat membuka mata kita semua bahwa banyak hal yang di abaikan oleh kelompok sampradaya asing dan terutama oleh PHDI Pusat sebagai Majelisnya para sulinggih terhadap syarat mutlak seseorang untuk menjadi sulinggih yang salah satunya persetujuan keluarga sendiri dan/atau dukungan dari Desa Adat bersangkutan di mana calon sulinggih berdomisili di Bali, walaupun menurut sistem Diksa Saiwa Siddhanta bahwa siapapun (tidak terkait klan/soroh) berhak melakukan “Diksa” selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan Desa Kala Patranya.

Karena yang cukup mengagetkan adalah Putu Alit Bagiasna/Ida Nabe Acharya Agni Yogananda, yang merupakan Dharma Adhyaksa Sabha Pandita Veda Poshana Ashram Pusat dan mantan pengurus Sabha Pandita PHDI Pusat sebagai Wakil Dharma Adhyaksa Bidang Organisasi, Hukum dan Ham infonya, ternyata di Desa Adat Celuk, Sukawati ,Gianyar di mana almarhum tinggal selama hidupnya, di perlakukan sebagai Walaka dalam proses kematiannya dengan cara di tanam kemarin (Ngingsan ring pertiwi), sesuatu hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya jika seorang sulinggih Hindu dresta Bali meninggal dunia di Bali dan katanya masyarakat sekitarnyapun tidak tahu bahwa beliau seorang sulinggih. 

*Saya yakin saat ini status para sulinggih  sampradaya asing di Desa Adat mereka masing masing di mana mereka tinggal /berdomisili pasti tetap berstatus sebagai “Walaka” sehingga menjadi ironi ketika mereka duduk di Majelisnya para sulinggih  Hindu di Indonesia yaitu PHDI sebagai anggota “Sabha Pandita “ yang terhormat, sehingga kapasitas mereka untuk muput upacara Hindu Bali dan Hindu Nusantara secara umum patut di pertanyakan oleh umat yang akan nuhur mereka untuk muput upacara*.

*Satu hal yang sangat mengagetkan juga bahwa sekarang katanya Diksa nggak mesti harus ada Surat Dukungan dan Persetujuan baik dari Keluarga sendiri maupun Adat dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Klo benar seperti itu adanya, berarti inilah salah satu sumber kekacauan tatanan kesulinggihan di Bali selama ini. Itu artinya bisa saja keluarga sang sulinggih sendiri dan atau ADAT lepas tangan dalam hal tanggungjawab dengan keberadaan Sulinggih tersebut secara skala-niskala*.

Ini pelajaran prinsip bagi para pengikut sampradaya asing baik Sai Baba, Hare Krishna (ISKCON) dan lainnya : saat masih hidup memang gampang berkelit, ngeles, kutip sloka2 pembenar (bukan kebenaran hakiki), tapi begitu sudah jadi jenasah/jasad niscaya tak bisa menolong diri sendiri. Akhirnya nyama braya yang "sing nawang unduk", krama Desa Adat yang teguh kukuh menjalankan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dresta, dan kearifan lokal Bali yang terbebani "ngurusang jasad" yang ditinggalkan. Itu menjadi utang para pengikut sampradaya asing pada kehidupan yang tak bakal mampu ditebus, apalagi dilunasi.

*Pengikut sampradaya asing hanya egois mikirin diri sendiri saat masih hidup, namun tidak mikirin menolong jasad tubuhnya sendiri manakala sudah mati. Untuk di Tanah Air Nusantara Raya, terlebih lagi di Bali, maka ajaran HK, Sai Baba, dan umumnya sampradaya itu merupakan ajaran yang belum selesai.* Belum jadi satu kesatuan sistem hidup dan kehidupan yg utuh, holistik, dan komprehensif. Sangat tidak cocok dengan adat istiadat, tradisi, dresta, dan kearifan lokal Bali dan Nusantara pada umumnya: dari tattwa sampai tatanan kehidupan yang utuh, dari lahir sampai mati. 

*Lebih repot dan nggak nyambung lagi: manakala nanti setelah ngaben dilanjutkan lagi sampai ngalinggihang di Sanggah Kamulan. Saat hidup tidak percaya pada keberadaan Sanggah Kamulan, tapi setelah usai seluruh rangkaian upacara kematian itu, atmannya malah dilinggihang oleh pretisentana dan keluarganya di palinggih yang sangat tidak dipercayai, tidak diyakininya semasa hidup. Ini bagaimana logikanya?*

Kepada para pengikut Sai Baba dan Hare Krishsna (ISKCON) , Solusinya jadi hitam putih yang amat sangat tegas garis demarkasinya:

1) Kembali memeluk Hindu Dresta Bali; atau

2) Keluar sama sekali dari Hindu lalu membentuk agama/kepercayaan sendiri seperti yang diyakininya. 

*Jika pilihannya yang pertama, maka yang bersangkutan wajib ngaksama nunas ampura terlebih dahulu secara niskala dan sekala, lalu masudiwadani kembali menjadi Hindu Dresta Bali, secara sekala minimal disaksikan oleh Pemangku dan Prajuru Desa Adat. Ini penting karena saat memeluk sampradaya asing yang bersangkutan sesungguhnya secara esensial telah "nilar sesana mwang swadharma" sebagai krama Desa Adat.*

Jika pilihannya yang kedua, maka hak-haknya sebagai Krama Desa Adat mesti dicabut: hak atas tanah pekarangan Desa Adat, hak atas parahyangan, termasuk hak atas setra Desa Adat. Oleh karena itu, maka Desa Adat secara kelembagaan tidak lagi bertanggung jawab terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan secara otomatis atas kesadaran dan pilihan sendiri secara sengaja sudah diberhentikan sebagai Krama Desa Adat. Ini tidak ubahnya dengan anggota suatu organisasi yang sudah tidak lagi memenuhi kewajiban penuh sebagai anggota sehingga yang bersangkutan dikenakan sanksi diberhentikan dari keanggotaan organisasi yang bersangkutan. Simple. Sangat simple bahkan. 

*Saatnya sekarang Desa Adat seluruh Bali menegakkan martabat dan kedaulatannya secara penuh kepada Krama sebagai anggotanya, khususnya yang menjadi pengikut Sampradaya Asing baik Hare Krishna (ISKCON), SAI BABA dan sampradaya lainnya. Cukup sudah lunak, dan berhenti menjadi abu-abu, sebelum akhirnya akan menjadi serba kabur dan baur.(JC81)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update