Buleleng,Intelmediabali.id
Setelah sebelumnya pernah diberitakan di Intelmediabali id,Perkembangan permaslahan di Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan menemui titik temu .
Dari informasi yang berhasil di himpun team media ,penyidik Tipikor Polres Buleleng sudah memanggil Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan tambahan . Termasuk Sekdes,Kaur Keuangan ,Kaur Perencanaan,dan Kasi Kesejahteraan Desa Tambakan
Dari Jejak Digital hasil penelusuran Intelmediabali .id sebenarnya permaslahan ini sudah pernah di mediasi kan oleh Camat Kubutambahan Made Suyasa dengan mengundang semua pihak di Medio 2020 .
Saat di hubungi Via Sambungan Whatapps Camat Made Suyasa Pada Selasa 15/03/22 Menjelaskan kepada team media ' Ampura karena sudah masuk ranah hukum tiang tidak mau banyak berstatemen ,tapi tetap kami upayakan solusi yang terbaik ,kemungkinan Mediasi Akhir yang harus ada kesepakatan bersama dalam menyelesaikan permaslahan ini ' Jelas nya
Hal senada disampaikan juga oleh Perbekel Baru I Gede Wandana ' demi kebaikan Desa Tambakan kami masih upayakan penyelesaian melalui Mediasi dengan Kearipan Lokal ,namun jika tidak ada hasil kami serahkan proses selanjutnya ,harapan kami di mediasi nantinya ada solusi terbaik ' Ujar Mekel yang baru menjabat sejak 2020 ini
Pernyataan Mekel Tambakan ini diamini oleh Pelapor Kadek Rediana ,Kepada Team media ini Kadek Rediana Menjelaskan alasan dia melaporkan hal itu ke pihak Tipikor ' Kami peduli terhadap desa kami tidak ada muatan apapun ,jika segera diselesaikan lewat mediasi dan ada kesepakatan bersama kami akan cabut laporan di Polres Buleleng ' paparnya .
Sementara itu ditempat terpisah Mantan Perbekel Tambakan Nyoman Surama menyambut baik hal ini dan sudah dari Dulu menunggu momen ini
' Tiang usia sudah 73 tahun ,dan dari 2020 Sudah menyampaikan siap menyelesaikan ,mari kita sama sama konsolidasi kembali dan bersama sama membangun bersama desa tambakan,jangan ada lagi saling menyalahkan ,tapi solusi terbaik yang sama sama tidak merugikan ' harapnya .
Informasi terkini Mediasi akan segera di lakukan di Kantor Camat Kubutambahan ,apresiasi positif didapatkan dari publik dan masayarakat kepada Camat Kubutambahan dalam memfasilitasi mediasi penyelesaian dan juga kinerja Penyidik Tipikor Polres Buleleng yang objektif dan Profesional dalam menangani kasus selama ini (Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar