Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pastikan Minyak Goreng Tidak Langka, Kapolres Buleleng Lakukan Ini ?

Selasa, 22 Maret 2022 | Maret 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-22T06:30:01Z




Buleleng,Intelmediabali.id-

Untuk memastikan minyak goreng tidak langka di wilayah Kabupaten Buleleng, Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, S.I.K., S.H., M.Si., menurunkan langsung personel untuk melakukan pengecekan langsung ke distributor, pengecer, toko retail dan pedagang di pasar-pasar terhadap peredaran minyak goreng.  

Kegiatan pengecekan minyak goreng tidak hanya dilakukan di wilayah kota, tetapi juga dilakukan di wilayah Polsek jajaran di wilayah Hukum Polres Buleleng.  Dan pengecekan hari ini Selasa (22/3/2022) dilakukan di distributor minyak goreng yang ada didalam kota termasuk di pasar-pasar sedangkan Polsek jajaran yang melakukan pengecekan diataranya Polsek Kubutambahan dan Polsek Sawan yang menyasar ke pertokoan dan pasar-pasar. 

Sebanyak 6 distributor yang ada di wilayah Singaraja dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan yang dilakukan di keenam distributor tidak ditemukan  pendistribusian minyak goreng yang tersendat dan masih tersedianya minyak goreng yang siap untuk didistribusikan. 

Sedangkan untuk ditoko-toko dan juga di pasar-pasar masih tetap tersedianya minyak goreng yang dijual. Untuk minyak goreng yang dijual di Toko, Warung, dan Mini Market harga minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp. 24.500.,/perliter sedangkan ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp. 49.000.- Dan untuk di pasar Tradisional harga per liter minyak goreng dijual kepada pembeli sebesar Rp. 27.000.- dan harga yang disampaikan penjual tersebut biasanya pembeli akan menawar antara Rp. 1.000.- s/d Ro. 2.000.- sehingga harga yang terjual nantinya menjadi Rp. 26.000.- s/d Rp. 25.000.-

Kapolres Buleleng menghimbau sesuai dengan Surat Kementrian Perdagangan Nomor : 84/PDN/SD/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada; 1. Kepala Dinas Provensi yang membidangi Perdagangan dan ; 2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdanganan, bahwa untuk mendukung kelancaran Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000.-per liter atau Rp. 15.500.-per kilogram dimasing-masing pasar, “ ucapnya. 

“kegaitan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menghindari penimbunan minyak goreng yang akan mengakibatkan kelangkaan, sehingga dengan terus melakukan pengecekan kelangkaan tersebut tidak ada dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan minyak goreng”, tutupnya.(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update