Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tertib Administrasi Penggunaan Senjata Api Dinas Kabag SDM Poles Karangasem Gelar Tes Fisikologi

Jumat, 18 Maret 2022 | Maret 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-18T10:33:53Z



Karangasem,Intelmediabali.id-

Guna mencegah penyalahgunaan senjata api dinas, masa aktif kartu senpi kadaluarsa Kabag SDM Polres Karangasem AKP I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H., menggelar tes fisikologi pinjam pakai senpi dinas dan Sosialisasi tentang New E-Mental di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem Jumat, 18/03/22

Tes fisikologi yang digelar Kabag SDM Polres bekerjasama dengan Bag Fisikologi Biro SDM Polda Bali yang diketuai Paur Psikologi Bagwatpers Biro SDM Polda Bali Ipda I Nyoman Trijaya Putra, P.Si. Tes digelar bagi anggota Polres Karangasem yang memegang senpi dinas ataupun yang akan memohon pinjam pakai senpi dinas. Sebagai anggota Polri khususnya anggota Polres Karangasem yang akan dilengkapi dengan senjata api dinas dalam bertugas dilapangan wajib dilengkapi dengan surat-surat ijin pinjam pakai senjata api. Sebelum mengajukan pinjam pakai senpi dinas anggota harus memenuhi syarat yaitu lulus tes fisikologi atau memenuhi syarat untuk bisa pinjam pakai senpi dinas.

Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM mengingatkan kepada anggota yang memegang senpi dinas dalam mendukung pelaksanaan tugas dilapangan harus dilengkapi dengan administrasi kelengkapan pinjam pakai senpi. Penggunaan senpi dinas harus betul sesuai dengan prosedur dan protap sesuai dengan Perkap Kapolri.

"Saya ingatkan dengan tegas kepada anggota pemegang senpi dinas jangan sekali-sekali ada anggota yang menyalahgunakan penggunaan senjata api yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Dimata masyarakat," ujar Kabag. SDM I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H.

Dalam waktu yang sama Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila menegaskan kepada personil calon pemegang senpi atau bagi personil yang memperpanjang pinjam pakai senpi dinas agar memperhatikan protap penggunaan sesuai dengan Perkap no 1 tahun 2009 dan Perkap no. 8 tahun 2009, tentang Peraturan Penggunaan Kekuatan Senjata Api, dan Prosudur penggunaan senjata api yang benar. Kasi Propam juga menekankan kepada personil yang bermasalah atau yang suka minum miras untuk tidak memegang senjata api sebagaimana arahan Bapak Kapolres Karangasem. Untuk menekan penyalahgunaan senjata api dan untuk keamanan personil dari penyalahgunaan senjata api, serta didalam pelaksanaan pengamanan Unjuk Rasa tidak boleh membawa senjata api, termasuk personil yang berpakaian preman.

"Saya ingatkan dengan tegas penyalahgunaan senjata api dinas dapat ditindak secara tegas," tegas AKP Dwi Susilo.(HMS/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update