Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ancam Korban Bila Tidak Mau Berhubungan, Gembul Ancam “ Video Aneh”nya Akan Disebarkan.

Jumat, 22 April 2022 | April 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-22T13:25:26Z



Buleleng,Intelmediabali.id-

Setelah mendapatkan informasi beredarnya “video aneh” di WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie P, S.H., S.I.K., langsung menindak lanjuti dan terjun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan..

Informasi beredarnya “video aneh” yang diterima Kasat Reskrim pada hari Rabo tanggal 20 April 2022 dan hari itu juga setelah diyakini peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya, dan diketahui yang memdistribusikan, Kasat Reskrim langsung melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku Kadek Astrawan Alias Gembul umur 26 tahun, di Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.

“saat korban diamankan tidak melakukan perlawanan”, ucap Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diakukan unit reskrim Polres Buleleng bahwa penyebaran, “ vidido aneh” tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 15.00 wita di Media Elektronik Whatsapp. 

Terlihat korban KS, umur 18 tahun, melakukan adegan “aneh” bersama dengan terduga pelaku yang saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan, korban tidak mengetahui telah direkam dengan Hand Phone milik terduga pelaku. Perekaman “videoaneh” tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Pebruari 2021 dengan durasi 3 menit, 31 detik. 

Terbongkarnya “video Aneh” ini terbongkar berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada korban telah mendapatkan kiriman “video aneh”  dari terduga pelaku Kadek Astrawan alias Gembul. 

Akhirnya ancaman terduga pelaku akan menyebarkan “video aneh” tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan, telah dibuktikan sehingga korban mengadukan kejadian tersebut untuk dapat dilakukan tindakan hukum. 

Kasat Reskrim menyampaikan, yangn dijadikan barang bukti dalam perkara ini 1 ( satu ) buah HP OPPO Reno2 F CPH 1989 warna hitam biru, IMEI 1 :  863851044217497 dan IME 2 : 863851044217489, ucapnya.

“ terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  ITE Jo pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 uu nomor 19 tahun 2019 ancaman  hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah, katanya.(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update