Buleleng, Intelmediabali. Id-
Permasalahan kasus ilegal logging di desa pangkung paruk membuat gerah semua pihak, Sehingga diadakan pertemuan lanjutan setelaah sebelumnya desa adat melakuakan pertemuan membahas Perarem karena warga melakukan penghadangan langsung mobil pembawa kayu hasil pembalakan liar di depan kantor desa pangkung Paruk
Lanjutan dari pertemuan yang di motori desa adat, kembali diadakan pertemuan (Simakrama) Pada hari Selasa Tanggal 26 April 2022 yang dimulai Pukul 08.00 Wita bertempat Desa Aula Desa Pangkungparuk dan selesai jam 11 00Wita digelar Rapat Tentang Pertimbangan Awig Awig Pembalakan Liar Dan Penyuratan Peparem ( Tetimbangan Ngeninin Pembalakan Liar Lan Penyuratan Pepareman).
Terpantau di lokasi Hadir dalam Kegiatan tersebut
Ketua Komisi II DPRD Kab Buleleng Putu Mangku Budiasa SH.MH
Angota Komisi II DPRD Wayan Parwe,Angota Komisi II DPRD Ni Luh Sri Sami ,Kepala KPH Bali Utara Ir. Ketut Suastika,
Kepala Desa Pangkungparuk Ketut Sudiarsana SE,Klian Adat Desa Pangkungparuk Jro Gede Arsa Wijaya,Ketua Sabe Desa Made Sutirto,Wakil Ketua Sabe Desa Made Menaka,Seketaris Sabe Desa Nyoman Sudiksa,Ketua Kerta Desa Ketut Kindra SH.
Selain itu Juga di hadiri Kelian Banjar adat Se Desa Adat Pangkung Paruk,Kelian Dusun Se Desa PangkungparukSerta Babinsa Desa Pangkungparuk serda Putu Gede Suyasa dan Babinkantimas Desa Pangkungparuk Aipda Gede Suparman.
Diawal pertemuan klian adat Pangkung Paruk Jro Gede Arsa Wijaya menyampaikan bahwa agenda pertemuan hari ini karena maraknya kegiatan ilegal loging dan urgenitas membuat perarem perlindungan hutan
Sementara itu Ketua komisi 2 DPRD kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa SH MH. menyambut baik dan memberikan Apresiasi peran desa adat dalam perlindungan hutan dgn membuat perarem Yang tidak bertentangan dengan UU Negara untuk Perlindungan Hutan Atau yang Lainya.,
"Kami (Komisi II) siap mengawal Untuk Mengelola dan pengelolaan Hutan untuk kesejahteraan masyarakat desa adat desa pangkung paruk sampai ke kementrian lingkungan hidup" Jelasnya
Hal senada disampaikan Ketua UPTD KRPH Ketut Suastika bahwa "Masyarakat bisa mengelola hutan dalam rangka pelestarian hutan dan menjadi hutan tetap lestari dan di Desa Pankung paruk Sdh ada KTH( Kelompok Tani Hutan)." Jelasnya
Ditambahkan Suastika" hasil pertemuan Desa adat Minta masukan para pihak terkait rencana pembentukan pararem pelestarian hutan dan Desa segera mengundang para pemegang ijin perhutanan sosial (4 ijin kemitraan) di pangkung paruk terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial."Imbuh nya Ke Team Media Rabu (27/04)
Perbekel Desa Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana SE Saat Di konfirmasi team media Rabu (27/04) Menjelaskan hasil pertemuan
" Segera akan membuat awig desa Adat dan perdes , serta menindak lanjuti hutan lindung yang di mohonkan menjadi hutan desa ke kementrian " Ungkap nya
Atas Perhatian Dan kunjungan dari Komisi II DPRD Buleleng dan Dari Dinas Kehutanan ini Salah satu Warga Masyarakat yang di mintai tanggapan mengucapkan terimakasi atas kunjungan bapak anggota DPRD kabupaten Buleleng dengan memberikan arahan dan mendukung dibentuknya perarem Yang tidak bertentangan Dengan UU Negara.(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar