Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buntut Panjang Kasus Ilegal Logging Di Pangkung Paruk,Semua Pihak Turun Tangan

Rabu, 27 April 2022 | April 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-27T04:12:33Z



Buleleng, Intelmediabali. Id-


Permasalahan kasus ilegal logging di desa pangkung paruk membuat gerah semua pihak, Sehingga diadakan pertemuan lanjutan setelaah sebelumnya desa adat melakuakan pertemuan membahas Perarem karena warga melakukan penghadangan langsung mobil pembawa kayu hasil pembalakan liar di depan kantor desa pangkung Paruk 

Lanjutan dari pertemuan yang di motori desa adat, kembali diadakan pertemuan (Simakrama) Pada hari Selasa Tanggal 26 April 2022 yang dimulai Pukul 08.00 Wita bertempat Desa Aula Desa Pangkungparuk  dan selesai jam 11 00Wita digelar  Rapat Tentang Pertimbangan Awig Awig Pembalakan Liar Dan Penyuratan Peparem ( Tetimbangan Ngeninin Pembalakan Liar Lan Penyuratan Pepareman).

Terpantau di lokasi Hadir dalam Kegiatan tersebut 
Ketua Komisi II DPRD Kab Buleleng Putu Mangku Budiasa SH.MH
Angota Komisi II DPRD  Wayan Parwe,Angota Komisi II DPRD  Ni Luh Sri Sami ,Kepala KPH Bali Utara Ir. Ketut Suastika,
Kepala Desa Pangkungparuk Ketut Sudiarsana SE,Klian Adat Desa Pangkungparuk Jro Gede Arsa Wijaya,Ketua Sabe Desa Made Sutirto,Wakil Ketua Sabe Desa Made Menaka,Seketaris Sabe Desa Nyoman Sudiksa,Ketua Kerta Desa Ketut Kindra SH.


Selain itu Juga di hadiri Kelian Banjar adat Se Desa Adat Pangkung Paruk,Kelian Dusun Se Desa PangkungparukSerta  Babinsa Desa Pangkungparuk serda Putu Gede Suyasa dan Babinkantimas Desa Pangkungparuk Aipda Gede Suparman.


Diawal pertemuan klian adat Pangkung Paruk Jro Gede Arsa Wijaya  menyampaikan bahwa agenda pertemuan  hari ini karena  maraknya kegiatan ilegal loging dan  urgenitas membuat perarem perlindungan hutan


Sementara itu Ketua komisi 2 DPRD kabupaten Buleleng  Putu Mangku Budiasa SH MH.  menyambut baik dan memberikan Apresiasi peran desa adat dalam perlindungan hutan dgn membuat perarem Yang tidak bertentangan dengan UU Negara untuk Perlindungan Hutan Atau yang Lainya.,

"Kami (Komisi II) siap mengawal Untuk Mengelola dan pengelolaan Hutan untuk kesejahteraan masyarakat desa adat desa pangkung paruk sampai ke kementrian lingkungan hidup" Jelasnya 


Hal senada disampaikan Ketua UPTD KRPH Ketut Suastika bahwa "Masyarakat bisa mengelola hutan dalam rangka pelestarian hutan dan menjadi hutan tetap lestari dan  di Desa Pankung paruk Sdh ada KTH( Kelompok Tani Hutan)." Jelasnya 


Ditambahkan Suastika"  hasil pertemuan Desa adat Minta masukan para pihak terkait rencana pembentukan pararem pelestarian hutan  dan Desa segera mengundang para pemegang ijin perhutanan sosial (4 ijin kemitraan) di pangkung paruk terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial."Imbuh nya Ke Team Media Rabu (27/04)

Perbekel Desa Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana SE Saat Di konfirmasi team media Rabu (27/04) Menjelaskan hasil pertemuan 
" Segera akan membuat awig desa Adat dan perdes ,  serta menindak lanjuti hutan lindung  yang di mohonkan menjadi hutan desa ke kementrian " Ungkap nya 
 
Atas Perhatian Dan kunjungan dari  Komisi II DPRD Buleleng dan Dari Dinas Kehutanan ini Salah satu Warga Masyarakat yang di mintai tanggapan  mengucapkan terimakasi atas kunjungan bapak anggota DPRD kabupaten Buleleng dengan memberikan arahan dan mendukung dibentuknya perarem Yang tidak bertentangan Dengan UU Negara.(JC81)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update