Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Forkom Taksu Bali Minta Penjelasan PHDI Bali Terkait Status Kesulinggihan Dharma Adyaksa VPA

Rabu, 13 April 2022 | April 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-13T02:14:06Z



Denpasar, Intelmediabali.id-

Akhir akhir ini krama Bali yang peduli dengan warisan leluhurnya tradisi budaya Hindu Bali di suguhkan fakta fakta yang sangat mencengangkan semenjak konflik tentang keberadaan sampradaya asing Sai Baba dan Hare Krishna (ISKCON) yang telah berlangsung dari tahun 2020 yang hingga hari ini belum menemukan penyelesaian yang di harapkan oleh krama Bali di karenakan keberadaan sampradaya Sai Baba dan Hare Krishna yang dianggap telah merecoki ritual Hindu dresta Bali yang khususnya di lakukan oleh kelompok Veda Poshanam Ashram (VPA ) dengan Dharma Adyaksanya Ida Nabe Acharya Agni Yogananda yang tidak lain affiliasi sampradaya Sai Baba yang telah melahirkan para pandita dengan diksa massalnya.

Pembina Forkom Taksu Bali, Jro Mangku Alit Giri Tohlangkir menyatakan bahwa krama Bali ketika akan nuhur seorang sulinggih yang belum di kenal harus berhati hati dan mencari tahu asal usul mereka di organisasi pesemetonan masing masing yang ada di Bali dan juga di lingkungan atau Desa Adat yang merupakan tempat tinggal atau Gria sulinggih tersebut terutama proses pediksan mereka, guru nabenya, pemahaman mereka terhadap wariga, ageman mereka apakah sesuai dengan dresta Bali,dll agar jangan sampai krama Bali nuhur Sulinggih KW atau abal abal. Krama Bali perlu mengambil contoh dengan meninggalya Dharma Adyaksa Veda Poshanam Ashram (VPA) beberapa minggu lalu yaitu Ida Nabe Acharya Agni Yogananda (Walaka: I Putu Alit Bagiasna) yang dianggap salah orang tokoh Sai Baba paling berpengaruh di Indonesia yang dikuburkan di Setra Desa Adat Celuk, Sukawati Gianyar di setra umum/walaka desa adat setempat,padahal katanya sudah dwijati tapi kenyataannya setelah meninggal diperlakukan seperti walaka biasa oleh Desa Adat setempat dan katanya Desa Adat setempat tidak tahu bahwa almarhum Alit Bagiasna adalah seorang sulinggih.

Seperti di ketahui almarhum Alit Bagiasna ( Ida Nabe Acharya Agni Yogananda) beberapa kali duduk di Sabha Pandita PHDI Pusat yang terakhir kepengurusan PHDI Pusat 2016 - 2021 (https://phdi.or.id/page.php?id=struktur-organisai), disamping sebagai Pimpinan VPA Pusat (Ketua Pembina Yayasan) turut serta juga sebagai salah seorang pendiri Dewan Pasraman Indonesia, World Hindu Parisad, Majelis Ketahanan Krama Bali. Alit Bagiasna merupakan pendiri Yayasan Bali Homa Yajnya yang dikemudian hari menjelma menjadi Veda Poshanam Ashram, pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan, Ketua Umum VPA Pusat dan sekarang di Yayasan VPA duduk sebagai Ketua dewan Pembina dan di VPA Pusat sebagai Ketua Dharma Adhyaksa Sabha Pandita.

Jro Mangku Alit Giri Tohlangkir dengan tegas meminta penjelasan PHDI Bali versi WBT sebagai kepanjangan tangan pengurus PHDI Pusat tentang status kesulinggihan almarhum Alit Bagiasna (Ida Nabe Acharya Agni Yogananda) karena di tempat tinggalnya sendiri di Desa Adat Celuk, Sukawati beliau di anggap seorang walaka sepanjang hidupnya, sedangkan Alit Bagiasna pernah duduk di Sabha Pandita PHDI Pusat berstatus seorang Sulinggih, demikian juga status kesulinggihan para pandita VPA bergelar "AGNI" yang saat ini duduk di Sabha Pandita PHDI Pusat, apakah mereka mendapat dukungan keluarga besarnya dan juga Desa Adat dimana mereka tinggal di Bali untuk menjadi seorang Sulinggih ? . Sebutannya "Ida Nabe Acharya Agni " tapi setelah meninggal diperlakukan seperti walaka biasa: dikubur di pretiwi, layaknya warga biasa. Sedangkan jelas jelas dalam Hindu Dresta Bali bahkan pamangku pun dalam tradisi Bali tidak dikubur minimal makingsan ring Gni, beber Jro Mangku Alit Giri Tohlangkir .


Jro Mangku Alit Giri Tohlangkir berasumsi semua pandita lulusan VPA yang bergelar “Agni” secara adat masih walaka, belum sulinggih dengan di buktikan dengan meninggalnya Dharma Adyaksa VPA , Alit Bagiasna (Ida Nabe Acharya Agni Yogananda) yang di kubur seperti walaka pada umumnya oleh krama Desa Adatnya sendiri. Mestinya saat hidup secara adat semua pandita lulusan VPA tetap diposisikan sebagai walaka karena kebanyakan sulinggih VPA dalam proses DIKSA nya tanpa Surat Dukungan dan Persetujuan baik dari Keluarga besarnya sendiri maupun dukungan Desa Adat dimana mereka tinggal dengan alasan Diksa adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini sama saja tatanan pakraman jadi dipermainkan dan keberadaaan Desa Adat dan awig awignya nggak di hargai. Klo Benar seperti itu adanya, itu artinya bisa saja keluarga dan atau ADAT lepas tangan dalam hal tanggung jawab dengan keberadaan Sulinggih tersebut secara skala-niskala.

Forkom Taksu Bali yang beranggotakan 35 organisasi dan element mendorong seluruh Desa adat di Bali untuk membuat perarem di masing masing desa Adat agar memperlakukan dwijati VPA dan sejenisnya yang berasal dari kelompok sampradaya asing tanpa pengistimewaan di wewidangan Desa Adat di seluruh Bali. tidak dituwur muput segala jenis upacara Hindu dresta Bali, sebagaimana layaknya krama desa adat yg masih berstatus walaka yang belum ekajati, apalagi dwijati. Di tegaskan Jro Mangku Alit Giri Tohlangkir ; pola, sikap, dan perlakuan sebagaimana di Desa Adat Celuk, Sukawati, Gianyar ini bisa dijadikan model acuan dan inspirasi oleh Desa Adat lain di Bali terhadap para sulinggih "dwijati" VPA dan sampradaya sejenis lainnya. Ini penting untuk tidak mengaburkan, bahkan merusak, tatanan adat dan hukum adat di desa adat di seluruh Bali (FTB/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update