Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-19T02:56:21Z



Jembrana,Intelmediabali.id- 

Bertempat di Aula Mapolres Jembrana Selasa (19/4/2022) pagi, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana menggelar press release ungkap kasus narkotika jenis sabu yang dihadiri langsung oleh para awak media.

Saat diwawancarai media, Kapolres Jembrana menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Sumbersari, Kec. Melaya dan Desa Kaliakah, Kec. Negara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial SA (Lk, 45 Th, Hindu, Wiraswasta, Br. Sumbersari-Melaya) dan PK (Lk, 47 Th, Hindu, Karyawan Swasta, Lingk. Sawe Rangsasa-Dauhwaru).

Kesigapan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, S.H. membuahkan hasil, dan telah mengamankan kedua tersangka tersebut beserta beberapa barang bukti.

"Terhadap tersangka SA digeledah dan ditangkap di kediaman rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto beserta alat timbangan digital, bong, dan potongan pipet-pipet plastik. Untuk tersangka PK ditangkap di Jl. Desa Kaliakah-Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto beserta potongan pipet," terang Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan pengguna sekaligus pengedar yang mereka dapatkan dengan cara membeli melalui HP kepada seseorang yang berinisial D dan AR, dan kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut.

"Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika," jelas Kapolres.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh miliyar rupiah).

(Hms Jbr/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update