Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolresta Denpasar Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justise Di Desa Sumerta Kelod

Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-08T01:38:34Z




Denpasar,Intelmediabali.id-

Kapolresta Denpasar AKBP Yugo Pamungkas S.I.K, S.H, M.H. menghadiri peresmian Rumah Restorative Justise Wayan Adhiyaksa oleh Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman, SH, MH di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kamis (7/4). 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana, Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana serta undangan lainya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Program ini merupakan gagasan Kajari Denpasar sebagai tindaklanjut arahan Jaksa Agung RI ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan dengan spirit Vasudhaiva Khutumbakam yang bermakna kita semua bersaudara.


Kapolresta Denpasar memberikan apresiasi dan mendukung penuh gagasan dan progam Kajari Denpasar dalam upaya mencari penyelesaian suatu perkara pidana yang berkeadilan yang terjadi diwilayah Denpasar dan dengan harapan melalui ini peran Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh Rumah Restorative Justice dapat membantu menyelesaikan semua Permasalahan yang kiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses Pemidanaan yang justru akan menambah kerugian bagi semua Pihak.
NEWhatsAppEmailLagi...

“Polresta Denpasar mendukung penuh dengan adanya rumah Mediasi Restorative Justice di Desa Sumerta Klod Ini kedepan kami harap makin banyak ada rumah mediasi diwilayah Denpasar,” Kata Kapolresta Denpasar


Sedangkan Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman, SH, MH dalam sambutanya menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum, Keadilan Restorative telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. 


Rumah Restorative Justice ini tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, Rumah Restorative Justice harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu.(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update