Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pangkung Paruk Akan Menjadi Proyek Percontohan dalam Hal Sangsi Adat Dan Hukum Bagi Pelaku Pembalakan Liar .

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-19T09:16:48Z





Buleleng,Intelmediabali.id-


Kasus demi kasus pembalakan liar yang terjadi di  daerah buleleng pada umumnya dan Desa Pangkung Paruk pada khususnya membuat para tokoh desa mengelar perarem karena desakan  dan anspirasi warga serta kepeduliab bersama

Kasus Pembalakan liar membuat geram warga desa sehingga menghadang langsung dan mengamankan ke kantor desa pada minggu malam (17/04).


Alhasil, mensikapi hal itu di gelar  Perarem Desa adat  di aula kantor Desa Pangkung Paruk Senin (18/04/22) .Rapat yang pimpin oleh Bendesa Adat Gede Arsa Wijaya dan Perbekel Ketut Sudiarsana  ini Didampingi Babinsa Dan Bhabinkamtipmas.

Terpantau dilokasi semua perangkat desa adat dan desa dinas hadir ,berikut nama nama yang hadir di rapat 
Ketua Sabha Desa Made Sutirto
Ketua Lpm  Nyoman Sudiksa.
Klian Banjar adat;
- Labanangga:Jro Ketut Marga
- Pangkungparuk : Jro Made Suantara
-Laba amerta : Jro nyoman darmika
- Lebah mantung: Made Perwita 
-. Yeh selem ; Ketut Widiasa
-. Kembang sari : Ketut Widia
-.Labasari; Ketut Parta 
  
Klian Banjar dinas;
-. Labanangga: Putu Astrawan
-Pangkungparuk : Wayan Sumartika
-. Laba Amerta : Made Merta
-. Lebah mantung: Putu Ambarajaya 
- Yeh selem ; Nyoman Sudiasa
-. Kembang sari : Made Merta
-.Labasari; Nyoman Kaya Parisuda .

Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa pelaku pembalakan liar yang berasal dari desa pangkung paruk akan dikenakan sangsi adat  dan kasus tetap di lanjutkan ke proses hukum hal ini disampaikan oleh Bendesa adat 

'Kalau masalah sangsi yang di berikan tergantung dari berat ringannya kesalahan yang di lakukan,Kalau dalam awig kami ada kurang lebih 6 jenis  pamidanda' Jelasnya

ditambahkan pula jenis sangsi adalah  ,Ayahan penukun sisip misalnya di suruh merabas di setra.ada pamidanda berupa uang ,ada pamidanda permohonan maaf kepada krama ,Ada pamidanda kerampag / diambil barang2nya.

Yang paling keras sangsinya adalah diusir dari desa dan  pamidanda ngaturang guru piduka  di kahyangan tiga,.' Imbuh Bendesa adat .



sementara itu Camat Seririt Ketut Aryawan SSTP.MM mengapresiasi langkah yang di lakukan desa adat dan perbekel  Desa Pangkung Paruk ' Masih Banyak yang bisa di lakukan seperti pengelolaan hutan untuk pariwisata ,dan lain lain agar bisa lebih dirasakan mamfaatnya bagi warga sekitar daripada kayunya di tebang ' Ungkapnya ke team media Rabu (19/04)


Dalam rapat tersebut terdapat usulan pemasangan portal ,atas hal itu Camat Seririt yang di mintai tanggapan menjelaskan ' sangat bagus sekali usulan itu ,tinggal di anggarkan dana dan pengelola serta tenaga keamanannya serta mekanismenya agar tetap nyaman dilalui  ,satu sisi juga jika ditemukan kasus ilegal logging lagi bisa ditutup  langsung  akses jalannya ' Imbuh nya 


Sinergisitas  Persinonel TNI -Polri  dan pecalang dalam merespon kasus tersebut mendapat apresiasi positif dari semua kalangan  dan diharapkan bersama hasil rapat dan kesepakatan ini bisa menjadi acuan semua desa adat dan dinas di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng 


Informasi terkini mobil dan kayu sudah di amankan di Polsek Seririt ,pemilik mobil berinisial S juga  sudah dimintai keterangan dan  kasus masih ditangani  Reskrim Polsek Seririt (JC81)

.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update