Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penggadai Motor Sewaan Diamankan Polsek Negara

Senin, 25 April 2022 | April 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-25T09:18:22Z





Jembrana,Intelmediabali.id-



 Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.AP. yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Negara menggelar press release ungkap kasus penipuan/penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor di halaman depan Mako Polsek Negara yang dihadiri oleh para awak media, Senin (25/4).

Kesigapan Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Negara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Negara AKP I Putu Suparta, S.Sos. membuahkan hasil, dan kini telah berhasil mengamankan tersangka yang berinisial ZA (Lk, 43 Th, Islam, SD, Kel. Loloan Timur) beserta beberapa barang bukti.

Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.AP. mengatakan berawal dari laporan korban M Anwar (pemilik motor Mio hitam Nopol. DK 2913 WY) kejadian saat itu pada tanggal 20 Agustus 2019 malam tersangka ZA mendatangi korban di kediaman rumahnya di Lingk. Ketapang, Kel. Lelateng-Negara dengan tujuan untuk menyewa motornya untuk diberikan kepada keponakannya yang ada di Dsn. Kombading. Kemudian sesuai kesepatan tersangka membayar sewa Rp 300 ribu.

Setelah motornya dibawa pulang kerumah tersangka, kemudian keesokan sorenya pada tanggal 21 Agustus 2019 tersangka membawa motor Mio tersebut untuk digadaikan kepada sdr. Nyoman K. di pinggir jalan di Kel. Loloan Timur, dan sepakat digadaikan dengan harga Rp 1,2 juta.

Sebelumnya sdr. Nyoman K sempat menanyakan satus kepemilikan motor Mio tersebut, namun tersangka mengatakan bahwa motor tersebut adalah miliknya pribadi. Setelah diketahui bahwa motornya digadaikan oleh ZA, maka M Anwar melaporkannya ke pihak kepolisian. Denagn kejadian tersebut M Anwar menderita kerugian materiil sebesar Rp 5 juta.

Kapolsek Negara mengatakan, setelah diintrogasi tersangka ZA mengakui bahwa dia melakukan tindakan tersebut untuk keperluan membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kapolsek Negara.

(Hms Jbr)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update