Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Pidum Kejari Buleleng, Sita Dokumen Bumdes Mandara Banjarasem

Kamis, 21 April 2022 | April 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-21T17:14:01Z


Buleleng, Intelmediabali. Id-


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan Penyitaan Dokumen BUMDes Mandara Banjarasem 

Dibawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (I Wayan Genip, SH, MH) Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng (yang berjumlah 4 orang) melakukan penyitaan di Kantor BUMDes Banjarasem Mandara Kecamatan Seririt Kab. Buleleng. Penyitaan ini adalah penyitaan kedua (yang sebelumnya penyitaan pertama dilakukan November 2020) merupakan tindak lanjut Penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada BUMDes Banjarasem Mandara dengan tersangka berinisial MAT (yang berstatus sebagai Bendahara merangkap Sekretaris BUMDes)

Penyitaan yang berlangsung selama 4 jam ini berakhir pada pukul 17.30 Wita, dn berhasil mengamankan 195 dokumen berupa : Buku Kas Keluar/Masuk, Laporan Keuangan, Laporan Kredit, Kartu Angsuran dan dokumen lainnya.

Saat penyitaan dilakukan, Tim Penyidik Kejari Buleleng ditemani Ketua BUMDes Banjarasem Mandara An. Komang Redita.

Kasi intel Kejari Buleleng sekaligus Humas Kejari AA. Ngurah Jayantara SH. MH saat di konfirmasi membenarkan dan menambahkan

"Terhadap tersangka MAT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Jelasnya

Lebih lanjut disampaikan Agung Jayantara "Selanjutnya Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Singaraja, guna kelengkapan syarat formil Berkas Perkara."Imbuh nya

Informasi tambahan tersangka MAT sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20Hari dan dititipkan di Rutan Polsek Sawan (JC81)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update