Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

UU No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli Dan Relevansi Revisi Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat .

Selasa, 12 April 2022 | April 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-12T00:11:50Z


Buleleng,Intelmediabali.id-

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil.


Seperti yang di ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan agar dilakukan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna memperkuat kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beberapa penguatan kewenangan tersebut di antaranya adalah terkait pemanggilan paksa dan penyitaan alat bukti terhadap pihak yang diduga melanggar hukum jika terjadi suatu kasus.


“Ini pengalaman saya juga saat melapor kasus praktik predatory pricing yang dilakukan semen Tiongkok yang ingin hancurkan industri semen dalam negeri kita. Prosesnya di KPPU itu butuh 1,5 tahun. Terus ada ancaman-ancaman di Ruang Rapat Komisi VI ini. Makanya bekerja dan baru selesai,” ujar Andre saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Prosedur Tata Cara Penyampaian Laporan / Pengaduan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang dapat melaporkan kepada Komisi.

1. Laporan ditujukan langsung kepada Ketua KPPU dengan perihal Laporan atau Pengaduan.
Surat laporan dapat dikirimkan melalui alamat berikut ini:Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Faks : (021) 3507008
Telp : (021) 3507015, 3507016, 3507043
Email : pengaduan@kppu.go.id

2. Identitas Pelapor
Pelapor mencantumkan identitas lengkap yang dapat dihubungi, yaitu setidak-tidaknya mencantumkan:
– Nama lengkap
– Alamat lengkap
– Nomor telepon/ faks.

3. Identitas Terlapor
Pelapor mencantumkan identitas lengkap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
Setidaknya mencantumkan keterangan mengenai:
– Nama lengkap
– Alamat lengkap
– Nomor telepon/ faks.
(Pihak Terlapor dapat lebih dari satu).

4. Penjelasan Kronologis Kejadian
Pelapor menjelaskan secara jelas dan lengkap peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Penjelasan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sederhana serta difokuskan hanya pada penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

5. Dugaan Pasal yang dilanggar
Pelapor menentukan pasal mana dari UU No. 5 Tahun 1999 yang diduga dilanggar oleh Terlapor. Pelapor juga menjelaskan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor untuk masing-masing pasal.
UU No. 5 Tahun 1999 dapat diperoleh di www.kppu.go.id

6. Dokumen Pendukung
Pelapor sebaiknya melampirkan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

7. Saksi-saksi
Pelapor sebaiknya melampirkan identitas pihak-pihak yang dapat dijadikan saksi.(JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update