Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Akhirnya MDA Propinsi Mengambil Sikap "Tegas "Pada Kasus Desa Adat Penarukan.

Rabu, 04 Mei 2022 | Mei 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-04T15:42:13Z







Buleleng, Intelmediabali. Id-

Kisruh dan polemik berkepanjangan di Desa Adat Penarukan yang cukup menyita perhatian publik di seantero Pulau Bali pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya menemui titik terang setelah keluar keputusan  resmi  Sabha Kerta Majelis Desa Adat Propinsi Bali. 

Hal itu tertuang dalam surat keputusan no 209/MDA-Prov Bali/IV/2022 Tertangal 25 April 2022 yang ditanda tangani  Ketua MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan Sekretaris I Ketut Sumarta dan 9 Anggota serta ditembuskan ke Gubernur Bali serta Kapolda Bali Dan Korem 163/ wirasatya dan seterusnya .(File di redaksi) 

MDA propinsi Bali "Terpaksa " turun tangan langsung dan mengambil alih kasus tersebut karena hampir menemui jalan buntu dari upaya upaya yang di lakukan ,Surat keputusan setebal 28 halaman ini menerangkan secara detail aspek, dugaan konspirasi, landaasan hukum, kronologis lengkap dan dugaan adanya aktor intelektual  yang " menyebabkan "terjadinya kisruh di desa adat penarukan selama ini 

Permasalahan muncul dari mosi tidak percaya, yang  berawal dari pergantian bendesa adat terdahulu yang tersandung kasus penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan sudah di vonis ikrah (berkuatan hukum tetap) 

Berikut Hasil Putusan Sabha Kertha MDA Propinsi Bali yang team media  ringkas 

-Menyatakan bahwa Paruman Desa Adat Penarukan 5 Maret 2021 tidak sesuai dengan awig-awig berdasar perarem penyacah awig serta Perda Propinsi Bali No 4  tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali 

-Menyatakan bahwa prajuru desa adat oenarukan sesuai dengan keptusan MDA Kabupetan Buleleng tertanggal 12November 2019 tentang pengesahan Bendesa Adat penarukan masa Bakti 2019-2024 sebagaimana pernah dicabut oleh MDA Kecamatan tertanggal 21mei 2021 tetap berlaku. 

-Mewajibkan semua prajuru adat, kelian kelian banjar sejebag  desa adat penarukan dan anggota desa petang dasa krama desa adat penarukan untuk mentaati keputusan ini. 

-Mewaijibkan MDA Kecamatan Buleleng Dan MDA Kabuoaten Buleleng untuk mendamlingi pelaksanaan keputusan sabha kertha MDA Propinsi Bali dan melaporkan perkembangannya. 
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan (25 April 2022,)

Sementara itu Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM  Dr Drs I Made  Wena M. Si yang dimintai tanggapan team media Rabu (04/05) menjelaskan Mekanisme Pemadegang Bandesa Wajib diawali pembentukan Pararem Desa Adat tentang Tata Cara Pemilihan Prajuru Desa Adat.Adapun Langkah Pembuatan Pararem dapat dilakukan seperti 

- Prajuru membentuk Tim Perancang Pararem
-Tim Perancang membuat.Draf mengacu pada Awig
- Tim bersama Prajuru mengkonsultasikan Draf Pararem ke MDA Provinsi 
-Tim dan Prajuru melakukan koreksi Draf berdasarkan masukan saat konsultasi
- Tim dan Prajuru Desa membawa Draf Pararem dalam Paruman Desa untuk mendapatkan pembahasan, penetapan, dan pengesahan
-Prajuru Mendaftarkan Pararem yg sudah disahkan paruman Desa ke MDA dan Dinas PMA
-Pasca registrasi dibentuk Panitia Pemilihan sesuai isi Pararem

dan terakhir Panitia melaksanakan pemilihan Prajuru mengacu pararem yg sudah diregistrasikan di MDA dan Dinas PMA

Dr Drs.Made Wena M.Si juga menyampaiikan "agar semua pihak menaati putusan, karena putusan sabha kertha bersifat final dan mengikat,
MDA Berharap semua yg terjadi selama ini bisa dijadikan pembelajaran buat kita semua untuk menjadikan desa adat lebih baik." Tegasnya 

Made Wena juga menambahkan keterangan "Keputusan diambil setelah sebelum nya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Panureksa MDA Bali sebanyak 6 Kali dengan meminta keterangan berbagai pihak," ungkapnya 


Di tempat terpisah beberapa  tokoh Desa Penarukan yang peduli terhadap keadaan roda pemerintahan desa adat yang terjadi  saat ini, ketika team media meminta tanggapan  menyambut baik keputusan dan sikap MDA ini ,dan berharap dengan adanya keputusan resmi ini permasalahan di desa adat penarukan segera selesai dan pemilihan dan pergantian bendesa adat bisa segera terlaksana dengan tetap selalu mematuhi hukum yang berlaku.

Sepanjang berita ini ditayangkan  kami masih melakukan konfirmasi ke beberapa pihak tetkait  (JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update