Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolres Karangasem Hadiri Launcing Rumah Restorative Justice (RJ) Griya Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Karangasem.

Kamis, 12 Mei 2022 | Mei 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-12T09:58:42Z



Karangasem,Intelmediabali.id-

Bertempat di Wantilan Kantor DPRD Kabupaten Karangasem, Jln Ngurah Rai Amlapura, Kel Karangasem, Kec dan Kab Karangasem, telah berlangsung Launcing Rumah Restorative Justice (RJ) Griya Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Karangasem pada kamis (12/05)

Hadir dalam giat dimaksud Kajati Bali ADI T. SUTIAWARMAN, S.H., M.H., Kajari Karangasem, AJI KALBU PRIBADI, S.H.,M.H., Bupati Karangasem I GEDE DANA,  S. Pd, M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Karangasem RONNY WIDODO, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I WAYAN SUASTIKA, S.T., Dandim 1623 Karangasem Letkol Infantri SUTIKNO, S.F., Kapolres Karangasem AKBP RICKO A. A. TARUNA, S.H, S.I.K., M.H., M.M., didampingi Waka Polres Karangasem KOMPOL FACHMI HAMDANI, S.Psi., S.I.K.,  Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba., Kapolsek Karangasem AKP Dr. PUTU SUNARCAYA, S.H.,M.M., Ketua MDA Kabupaten dan Ketua MDA Kecamatan se-Kabupaten Karangasem., Perwakilan Bendesa Adat se-Kabupaten Karangasem

Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut, Giat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Doa dan tarian penyambutan, Dilanjutkan dengan pemutaran Video Restorative Justice (RJ).

Sambutan Kajari Kabupaten Karangasem menyampaikan pada intinya : ucapan terima kasih kepada undangan yang hadir. Kasus kriminalitas di Kabupaten Karangasem tergolong cukup rendah hal tersebut disebabkan karena mempunyai budaya baik berdasarkan hal tersebut diatas harus ada wadah untuk mencari keadilan sehingga tidak ada masyarakat yang merasa kehilangan keadilan. Tujuan dari Rumah Restorative Justice adalah mempermudah pelayanan mencari keadilan, bukan dengan jalan menunggu namun menjemput bola. Kami sudah melaksanakan sosialisasi tgl 26 April 2022 terkait dengan pencanangan rumah Restorative Justice baik langsung maupun secara daring 

Kami memilih Kantor DPRD Kabupaten Karangasem lebih memudahkan masyarakat yang datang dan karena kantor DPRD merupakan refrensentasi rumah rakyat. Kegiatan ini tidak sebatas ceremonial saja namun akan berkesinambungan. Untuk itu kami berharap Bapak Ketua Kajaksaan Tinggi Negeri Bali untuk meresmikan Rumah Restorative Justice ini. 

Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Karangasem yang intinya : dengan adanya launching rumah restorative justice griya Adyaksa kami selaku lembaga pemerintah sangat mendukung kegiatan ini dan disini juga merupakan akses yang sangat mudah dijangkau oleh masyarakat. Diharapkan juga dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah, sehingga masyarakat akan dapat menyelesaikan masalah dapat keadilan hukum khususnya di wilayah Karangasem, dan akan dapat juga mengambil keputusan yang adil bagi masyarakat.

Bupati Karangasem pada intinya menyampaikan : Kami mengucapkan selamat datang kepada Kajati Bali beserta Jajarannya, kami sangat berharap dimana melalui pemberian pelayanan keadilan yang di berikan oleh Kajari Karangasem tentunya akan dapat mewujudkan harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan dengan mengedepankan perdamaian melalui musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluagha korban, kami mengapresiasi dan mendukung segala kegiatan terkait pelaksanaan keadilan restorarive ini melalui rumah restorative justice harapan kami kedepannya tidak hanya digedung DPRD Kabupaten Karangasem ini saja dijadikan sebagai tempat rumah keadilan melainkan di tempat-tempat lain di Kecamatan atau Desa-desa di Kabupaten Karangasem. 

Kajati Bali menyampaikan pada intinya : Hakekat utama dari penyeselesaian perkara diluar persidangan melalui proses penentuan penuntutan berdasarkan keadilan restorative adalah sbg alternatif penyeslesaian dalam sistem peradilan pidana dengan mengendepankan pendekatan Integral, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dapat di upayakan untuk dihentikan sebagaiman di tentukan pasal 5 ayat 1 peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, tentunya adanya batasan-batasan. 

Bagi masyarakat Kabupaten karangasem semoga melalui rumah ini dpt menambah pengetahuan dan pemahaman secara konfrehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalu konsep RJ., trimakasih atas dukungan dan kontrol dari masyarakat, serta mohon doa restunya. 

Dilanjutkan dengan dibukanya secara resmi Rumah Restorative Justice (RJ) Griya Adhayksa ditandai dengan pemukulan Gong, foto bersama dan pemotongan pita diruangan Rumah Restorative Justice (RJ) Griya Adhayksa, Dilanjutkan dengan santap siang. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar hingga berakhir Pukul 11.30 Wita..(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update