Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Miris! ,Aset Desa Adat Kubutambahan Yang dikontrakkan "Terancam Dieksekusi"

Senin, 02 Mei 2022 | Mei 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-03T02:01:00Z




Buleleng, Intelmediabali. Id-

Permasalahan kasus Tanah Laba Pura aset desa adat di desa kubutambahan seakan tidak habis-habis permasalahannya, fakta baru terungkap oleh sebuah surat yang di keluarkan dan berkop Kementrian Keuangan Republik Indonesia ini.

Surat yang ditanda tangani Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL)  Saiful Hadi tertanggal 25 Maret 2022 dengan No S-125/KNL.1402/2022 , Berisi  Permintaan Kelengkapan berkas permohonan lelang kepada tim kurator PT CBMP  berkedudukan dijakarta yang mengalami Pailit. 

Surat ini berisi pihak Kurator terdapat kekurangan dalam dokumen berupa Surat Persetujuan dari pemegang Hak pengelolaan dalam hal objek milik berupa HGB (Hak Guna Bangunan) diatas tanah hak pengelolaan SHGB No 0004607Seluas 90 000 Meter persegi An PT PP diatas tanah milik 2386 Desa Kubutambahan. (File diredaksi) 

Alhasil fakta baru ini membuat beberapa tokoh kubutambahan gerah, dan mempertanyakan proses dan perjanjian awal sehingga timbul masalah yang diuraikan diatas. 


Jero Gede Kastawan yang mintai tanggapan team media Senin  (02/05) menyesalkan hal tersebut sehingga terjadi proses lelang .

" Faktanya seperti itu, publik juga harus tahu sekarang bahwa masalah ini sudah krusial, tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah tidak mungkin bisa terjadi proses bisa di agunkan " Jelasnya.


"Sekarang sudah saatnya semua Krama Adat meminta jawaban dengan transparansi dengan kebenaran, bukan pembenaran,jangan ada lagi yang ditutup -tutupi " Tegasnya

Informasi yang berhasil di himpun team media, Jro Gede Kastawan juga sudah melayangkan surat tertanggal minggu (01/05) kepada 33 Krama Desa Negak Desa Adat kubutambahan untuk meminta Klarifikasi dan jawaban dan beberapa pihak yang terlibat sehingga sampai terjadi permasalahan krusial ini. 




dalam suratnya nya yang berjumlah 3 Lembar itu  Jro Gede Kastawan membeberkan beberapa fakta  dan data penting ,sedangkan bukti penting perjanjian Kerjasama, Sertifikat HGB (File Di Redaksi) tidak disertakan hanya akan  buka dan diberikan  ketika diminta secara resmi sebagai saksi 


Jero Gede Kastawan juga menandaskan bahwa 32 krama linggih bertanggung jawab Niskala dan Sekala, jika di abaikan YAMA dipati ngamuk atas Perintah Ida yang menganugrakan  lahan pertanian untuk jro krama di Kawista.

Salah satu praktisi hukum yang enggan di sebutkan namanya saat ditanya team media apakah memungkinkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diagunkan bisa di eksekusi dan di lelang mennyebutkan " Itu ranah Hakim dalam membuat keputusan hukum dan syah menurut hukum " Jelasnya. 


Dari catatan digital yang di himpun team media di tahun 2015 Pernah ada pergerakan massa menolak eksekusi  informasi tambahan Laporan  Aplikasi Buku Tanah kantor Pertanahan Kab. Buleleng, Dari jlmh 61 SHGB diatas  SHM tanah DP, jmlh 38 SHGB di jaminkan dan ada HT, sejumlah 23 SHGB blm ada HT, baru 1 SHGB yang di lelang eksekusi dan yang lain tinggal menyusul.


Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih melakukan konfirmasi ke pihak BPN, Bendesa Adat Kubutambahan, 33 Krama Negak Desa Adat Kubutambahan dan pihak pihak yang terkait, selanjutnya akan ada berita susulan. (JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update