Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu Lintas Pulau

Sabtu, 04 Juni 2022 | Juni 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-04T07:20:21Z



Jembrana,intelmediabali.id-


bertempat di Aula Polres Jembrana telah berlangsung kegiatan Press Release ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 198,2 gram bruto dan 196,2 gram netto yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. dan didampingi oleh Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Bali dan Kasat Narkoba Polres Jembrana, Sabtu (4/6/2022) pukul 10.54 Wita.

Kapolres Jembrana mengungkapkan, pada hari Sabtu (28/5) sekira pukul 08.00 Wita, bertempat di areal Pos Sec Door Brimob Pelabuhan Gilimanuk, pelaku dengan inisial S (Lk, 31 Th, Islam, Wiraswasta, Sampang-Jatim) ditangkap saat diketahui sedang membawa sabu yang dibungkus dalam plastik klip di tas selempang warna biru saat petugas dari Den C Pelopor Gilimanuk melakukan penggeledahan. Namun saat digeledah pelaku sempat melarikan diri namun setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap dan diamankan petugas, dan telah disaksikan langsung oleh masyarakat umum an. I Gede Yasa dan I Ketut Supriadi.

"Setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui paket narkotika tersebut dibawa dari Madura menuju ke Kec. Seririt, Kab. Buleleng atas perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal," terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yaitu 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 198,2 gram bruto atau 196,2 gram netto, beserta tisu, uang tunai sejumlah Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo, 1 (satu) buah tas selempang warna hijau tua, dan 1 (satu) buah kantong plastik.

"Dengan Kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah)," tutup Kapolres.

(Hms Jbr)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update