Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Buleleng Resmi "Tahan" Ketua LPD Anturan

Rabu, 22 Juni 2022 | Juni 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-22T15:40:08Z

(NAW di titipkan di Rutan Polres Buleleng  )

Buleleng,Intelmediabali.id-

Kejaksaan Negeri Buleleng resmi melakukan penahanan terhadap ketua LPD desa Anturan NAW .terhitung dari Rabu (22/06)

Terpantau dilokasi NAW didampingi Kuasa hukumnya I Wayan Sumardika SH mendatangi Kantor Kejari Buleleng sekitar pukul 10.30 Wita .

Sebelum dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, tersangka terlebih dahulu
dilakukan test kesehatan oleh Tim Dokter RSUD. Selanjutnya pemeriksaan berlangsung selama
5 Jam yang berakhir sekitar pukul 16.00 wita.

   (A.A Ngurah Jayalantara SH (kiri) saat memberikan keterangan  ke awak media)

Menurut keterangan Kasie Humas Kejari A.A Ngurah Jayalantara SH.MH yang didampingi Kasie Pidsus  , Tindakan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tsk NAW sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP,

" Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 22 Juni 2022 s/d tanggal 11 Juli 2022, dimana tempat penahanan
tersangka dititipkan di Rutan Polres Buleleng."Jelas Kasie Humas


lebih lanjut di sampaikan Agung Jayalantara , Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan
dikarenakan tersangka diduga melakukan tindak pidana dan berdasarkan bukti yang dimiliki
penyidik tersangka ditahan.

" Selain itu ada kekhawatiran kalau tersangka melarikan diri dan
merusak/menghilangkan barang bukti." Ungkapnya

Dari informasi yang berhasil dihimpun team media Tersangka juga telah dipenuhi haknya untuk diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya sebagaimana ketentuan pasal 65 KUHAP,

" Dan dari tersangka
berencana akan menghadirkan saksi yang menguntungkan baginya, yang nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut."pungkas Agung Jayalantara .

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20
tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.


Informasi terkini selanjutnya Penyidik nantinya akan melakukan beberapa pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang kemudian penyidik akan melengkapi Berkas Perkara sesegera mungkin


        (Kuasa Hukum NAW)

Sementara itu Wayan Sumardika SH kuasa hukum NAW Dari kantor advokad Bali Privasi menyanyangkan penahanan kliennya 

Di hadapan awak media Buleleng Wayan Sumardika SH membeberkan bahwa kerugian negara hanya 4,5 juta , dab kasus ini bukan termasuk kasus tipikor seperti yang disampaikan saksi ahli dari pihaknya .

"Darimana muncul kerugian negara senilai 150 M dan berubah rubah nilainya ,ini uang rakyat inspektorat tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian uang rakyat " Urai .

Menurut Sumardika, "Pihaknya akan lakukan langkah hukum yang terbaik untuk kliennya ,kalau perlu sampai presiden" Tandasnya 

LPD Anturan sendiri di perkirakan mulai goyah sejak awal pandemi Covid, dan di perparah oleh bisnis tanah dan properti yang terkena dampak paling hebat yang di lakukan ketua LPD .  (JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update