Buleleng, Intelmediabali. Id-
Bertempat di Aula Kantor Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgan Kamis (16/06) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Forkopimcam, Kelian Adat se - Kecamatan Gerokgak, Perbekel dan Pengelola Hutan desa se-Kecamatan Gerokgak
Kegiatan untuk membahas banyaknya pengaduan dari desa-desa tentang pembalakan liar (Ilegal Loging) yang terjadi di hutan-hutan desa di wilayah Kecamatan Gerokgak
Hadir dalam rapat koordinasi t
Camat Gerokgak Made Juartawan S.STP., MM,Kepala KPH Kab. Buleleng Ir. I Ketut Suastika M.M
Kasi Perlihut Provinsi Bali,Kapolsek Gerokgak diwakili Kanit Binmas
Kapolsek Celukanbawang AKP Putu Edy Sukaryawan,Danramil 1609-08/Gerokgak diwakili oleh Serka Putu Mudita serta Perangkat Adat Perbekel Se Kecamatan
Dari informasi yang dihimpun, D hasil rapat kordinasi disepakati
bahwa Pengelolaan hutan desa menjadi tanggung jawab desa setempat dimana fungsi hutan tdk bisa dialihkan.
Sementara untuk Desa yg blm turun ijin pengelolaan hutannya diantaranya Desa Penyabangan, Desa Pengulon dan Desa Tinga - Tinga (masih dalam proses), dan Desa Gerokgak belum diajukan.
Dihubungi terpisah Danramil Gerokgak Kapten Inf Made Subur Gunung Mas Menjelaskan "Desa yg sudah memiliki ijin pengelolaan hutan desa bisa mengalokasikan anggaran dana desanya"Urainya
Ditambahkan Danramil "Hutan desa bisa dimanfaatkan dengan tanaman lain tanpa harus menebang pohonnya sehingga hutan tetap lestari."Imbuhnya
Menurut Danramil Desa yg sudah mendapatkan SK dalam pengelolaan hutan desa akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Kehutanan dan waktu pengelolaan selama 35 tahun.
"Jika ada pembalakan hutan aparat desa bisa melaksanakan penangkapan, berkoordinasi dengan Polhut dan Polsek setempat. Untuk selanjutnya pihak Kepolisian akan menindaklanjuti"Pumgkasnya
Dari hasil Kordinasi Disepakati bahwa dalam pengajuan SK pengelolaan hutan agar tidak dipersulit.(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar