Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 | Juni 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-28T13:47:46Z



  

(KR saat di periksa di Polsek ) 

Singaraja, Intelmediabali.id -


Setelah sebelumnya diberitakan di intelmediabali , Kasus penganiayaan yang terjadi di desa Suwug dengan korban MWR (25) asal desa sudaji dan KR (25) asal Desa Sangsit menemui babak baru .

KR (25) yang sebelumnya di amankan ke Polsek Sawan karena dilaporkan orang tua korban (MM) di nyatakan resmi sebagai tersangka per hari ini Selasa (28/Juni )

Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH yang dikonfirmasi team media .

 " Hari ini di tingkatkan menjadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan dinlakukan penahanan " Jelas AKP Sumarjaya 

Lebih lanjut disampaikan " Sangkaan pasal 351 KHUP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan " Imbuh Kasie Humas 

Langkah sigap  dan  gerak cepat  jajaran Satreskrim  Polres Buleleng dalam penanganan kasusi di apresiasi oleh Perbekel Sudaji Made Ngurah Fajar Kurniawan  hal itu disampaikan olehnya melalui sambungan whataps Sembari menjelaskan kronolis kejadian .

(Mekel Fajar  dampingi Korban di RSUD)

" Saya ditelpon mekel Suwug bahwa ada informasi ada warga kami di aniaya , " Jelasnya .

Menurut Mekel Fajar , Dirinya segera bergegas menuju kantor Desa Suwug mengendarai Mobil ,melihat kondisi korban yang kesakitan segera membawanya ke RSUD Kabupaten Buleleng untuk segera mendapat penanganan medis 

" Di rumah sakit pihak keluarga meminta Visum dan Segera melaporkan ke Polsek Sawan kejadian tersebut " Ungkapnya .

Mekel Fajar juga berterima kasih khususnya ke Kepala Desa (Mekel)  Suwug dan semua pihak yang membantu warganya .

"Terima kasih kepada Satreskrim Polres Buleleng yang tanggap dan Sigap  dan juga Polsek Sawan  yang menangani laporan kami " Pungkas nya .(JC81)   




Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update