Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Wayan Tirta Dan Gede Mangku Masuki Sesi Agenda Pembelaan , Banyak Fakta Baru Terungkap

Rabu, 27 Juli 2022 | Juli 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-27T11:38:45Z




Buleleng, Intelmediabali.Id.

Kasus dua warga Sumberklampok yang didakwa masuk taman Nasional Bali barat disertai dugaan pencurian kayu setigi memasuki babak baru sidang pembacaan pembelaan pada Selasa (26/07) sidang dilakukan secara online Wayan Tirta di RS Tentara Singaraja sedangkan Gede Mangku Di Lapas II B Singaraja

Kejadian ini sendiri terjadi pada hari raya Nyepi kemaren di medio Maret 2022 ,Dari Sidang terdahulu Kedua sejoli ini dari informasi yang berhasil di himpun team media pada sidang 19 Juli 2022 JPU menuntut 8 Bulan penjara plus pidana denda 10 juta untuk Masing masing


Dihubungi terpisah team media Rabu (27/07) pengacara Wayan Tirta dan Gede Mangku Firmansyah menerangkan isi pokok pembelaannya kliennya yang didasarkan keterangan para saksi baik dari Taman Nasional Bali Barat dan Saksi dari pihak mereka .


Menurut Firmansyah SH Bahwa Tuntutan Terdakwa Wayan Tirta dan Terdakwa Gede Mangku Yasa adalah dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan , dimentahkan dengan definisi Unsur Barang Siapa dan Unsur Dengan Sengaja

Di terangkan juga oleh Firmansyah , Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Wayan Tirta dan Terdakwa Gede Mangku Yasa dengan sengaja masuk ke dalam Kawasana Hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tanpa ijin untuk mencari madu lebah dengan peralatan ember dan kapak yang terdakwa bawa dari rumahnya dan bukan untuk mengambil kayu.

Hal ini di perkuat oleh keterangan Saksi I Putu Eka Semara Putra yang menerangkan bahwa Sdr Edi sedang mengikat beberapa kayu sentigi, sedangkan Sdr Gede Mangku Yasa berdiri disamping Sdr Edi dengan jarak 1,5 Meter, dan Sdr Wayan Tirta dengan posisis berjongkok berada dibawah pohon kayu Api-Api yang berjarak 5 Meter dari posisi Edi.

" Jadi dari tuntutan melakukan pencurian kayu sentigi 'tidak terbukti' dan saksi TNBB juga meragukan kepemilikan kayu tersebut , " Jelasnya .


Perihal Tuntutan JPU yang menuntut 8 Bulan plus Pidana Denda 10 juta Firmansyah SH juga sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dan bersikap bijaksana mengingat kondisi Wayan Tirta dan Gede Mangku dalam beberapa aspek diantaranya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum .

" Semoga kedepan vonis yang dijatuhkan majelis hakim bisa seringan mungkin dengan beberbagai pertimbangan " harap Firmansyah

Sementara itu dari perwakilan keluarga baik dari Wayan Tirta dan Gede mangku via whatapps menyampaikan ke team media agar bisa meringankan pidana denda sebesar 10 juta per kepala karena dirasa sangat berat bagi mereka .

Selain itu kedua perwakilan ini juga berharap dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim


Informasi Tambahan Wayan Tirta Sendiri Di RS Kertha Usadha didiagnosa jantung sedangkan di RS Tentara Singaraja di diagnosis penyakit Dalam ditambah tekanan psikis

Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi kebeberapa pihak .(JC81) 



Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update