Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cegah Peredaran Barang Terlarang dan Barang Berbahaya Polsek Karangasem Gelar Cipta Kondisi

Sabtu, 30 Juli 2022 | Juli 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-30T10:17:57Z



Karangasem,  Intelmediabali.id-

Personil Polsek Karangasem melaksanakan giat KRYD dalam bentuk cipta kondisi/ Cipkon / 2-1, berlokasi didepan Mako Polsek Karangasem dengan kuat Personil 5 (lima) orang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Sulatra, Sabtu 30/07/22

Sebelum pelaksanaan cipta  kondisi Pawas Ipda I Nyoman Sulatra memberikan arahan kepada anggota tentang cara bertindak dalam kegiatan Cipkon dengan mengutamakan keselamatan dan tegas tetapi humanis dalam bertugas.

Giat cipta kondisi yaitu menghentikan kendaraan baik roda dua, roda empat maupun truk dengan sasaran senjata tajam, bahan peledak, serta barang berbahaya lainnya dan juga kelengkapan administrasi kendaraan. Tujuan kegiatan cinta kondisi dalam rangka mengantisipasi adanya peredaran barang-barang terlarang seperti peredaran gelap narkotika dan sejenisnya, senjata tajam dan bahan peledak serta barang ilegal lainnya.

Selama giat berlangsung ditemukan 2(dua) pelanggaran,1(satu) tanpa SIM dan 1(satu) tanpa STNK dan barang yang di sita antara lain : 1(satu) SIM A dan 1(satu) STNK Mobil, sedangkan barang-barang berbahaya seperti  senpi, handak, sajam, miras maupun narkoba nihil ditemukan, giat berjalan dgn aman dan lancar

"Kegiatan cipta kondisi dilakukan guna mencegah adanya peredaran gelap barang terlarang serta barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu keamanan," ucap Ipda Sulatra.

"Sulatra menambahkan giat Cipkon juga untuk menekan adanya pelanggaran maupun ugal-ugalan di jalan raya," tambahya. (Humas/jc81) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update