Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gerak Cepat , Polres Jembrana Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 29 Juli 2022 | Juli 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-29T06:14:27Z



Jembrana, Intelmediabali.id-

Tidak butuh waktu lama, Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan 2 (dua) tersangka di 2 (dua) TKP yang berbeda.

Seijin Kapolres, Jumat (29/7) siang Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K. menggelar Press Release di Aula Mapolres, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, S.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H.

Dihadapan awak media Wakapolres menjelaskan, kejadian ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di kedua TKP ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika, yang pertama TKP di Jln. Danau Toba, Lingk. Terusan Kel. Lelateng, Kec. Negara, dan yang kedua TKP di Br. Batu Agung, Ds. Batu Agung, Kec. Jembrana.

Lanjut Wakapolres menerangkan, dengan adanya informasi tersebut kami dari Polres Jembrana jajaran Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, S.H. ke TKP. Dan hasil dari penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku bahwa memang benar terbuka dan pelaku mengakui bahwa mereka menggunakan narkotika jenis sabu.

“TKP yang di Lingk. Terusan Kel. Lelateng, Kec. Negara ini dengan pelaku berinisial A (Lk, 47 th, islam, wiraswasta, Br. Kombading Pengambengan), dimana pelaku ditangkap petugas (23/7) sekira pukul 22.30 Wita saat melintas mengendarai sepeda motor di Jln. Danau Toba, Lingk. Terusan Kel. Lelateng, dan digeledah oleh petugas didapati 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan pipet plastik dan 1 buah pipa kaca yang dililit lakban, serta terdapat bukti tranfer BRI tujuan ke rek BCA an. Ranggawati Gihar. Saat diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama Edi Bronco yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” kata Wakapolres.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Wakapolres, kemudian TKP yang di Br./Ds. Batu Agung, Kec. Jembrana ini dengan pelaku berinisial IBP (Lk, 44 th, hindu, tidak bekerja, Ds. Batu Agung), dimana pelaku ditangkap petugas (24/7) sekira pukul 02.30 Wita saat pelaku sedang berada di tempat billiyard rumahnya di Br./Ds. Batu Agung, dan digeledah oleh petugas di dalam kamar di rumahnya dan berhasil mendapatkan 6 (enam) paket yang berisi kristal bening yang diduga sabu dan di dalam laci meja rias ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver. Setelah diintrogasi tersangka mengakui telah mendapatan barang tersebut dari seseorang yang bernama Yes yang berada di Banyuwangi.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut, dan kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sambungnya.

Dengan kejadian ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah).

(Hms Jbr)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update