Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Permudah Pengajuan Pelaporan Sengketa Pemilu, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SIPS Versi 3.0,

Rabu, 06 Juli 2022 | Juli 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-06T05:39:45Z



Klungkung, Intelmediabali.id-

Menyonsong penyelenggaraan pemilu 2024, Bawaslu RI meluncurkan Aplikasi (Sitem Informasi Permohonan Sengketa) SIPS Versi 3.0 guna mempermudah pengajuan permohonan pelaporan sengketa dari masyarakat maupun peserta pemilu.

SIPS saat ini sudah memasuki generasi ke-3, dimana telah dilakukan penyempurnaan jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Dengan hadirnya Aplikasi SIPS ini dapat meningkatkan kepercayaan publik, dimana masyarakat dan partai politik dapat melihat dan memantau sejauh mana permohonan sengketa yang diajukan telah tertangani, hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat melaksanakan monitoring dan supervisi SIPS versi 3.0 di Bawaslu Klungkung Rabu (6/6) bersama-sama dengan I Ketut Sunadra Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali didampingi staf yang membidangi.

"Kalau obyek sengketanya dikeluarkan last minute, jika pelaporannya masih secara kompensional tentu waktunya tidak cukup,"jelas Ketut Rudia, anggota Bawaslu dua kali periode ini.

Dengan terbitnya aplikasi ini diharapkan hak konstitusional peserta pemilu tidak sampai hilang, sehingga dipandang perlu Bawaslu Kabupaten/Kota mensosialisasikannya kepada partai politik peserta pemilu.

Sementara Ketut Sunadra menambahkan,
tujuan utama dari diluncurkannya aplikasi SIPS ini adalah agar seluruh proses terkait dengan tupoksi sebagai pengawas pemilu terkomputerisasi, dan dalam kurun 1 hari melalui sistem aplikasi ini berkas permohan pengajuan sengketa bisa di teruskan ke Bawaslu RI.

"Poinya hari ini adalah mempraktekkan aplikasi ini dari staf yang menjadi operator, sehingga kendala dapat diketahui,"tutupnya

Selanjutanya kegiatan supervisi divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Bali itu diisi dengan paraktek langsung pengoprasian aplikasi SIPS oleh staf operator dari divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Klungkung. (Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update