Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sat Lantas Polres Karangasem Melakukan Penindakan Dengan Tilang Kepada Pengendara Dibawah Umur

Rabu, 06 Juli 2022 | Juli 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-06T10:15:26Z




Karangasem, Intelmediabali.id-

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Polres Karangasem melakukan penindakan dengan tilang kepada Pengendara dibawah umur serta kedapatan tidak mengunakan Helm saat berangkat Ke sekolah.

Penilangan dilakukan oleh Personil Sat Lantas (Polantas) saat melaksanakan kegiatan Pengaturan Lalu Lintas di Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Rabu (06/07/2022)

Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmarlandi Putri, S.T.K., S.I.K.,mengatakan “Saat ini banyak pengendara sepeda motor yang berkendara di jalanan umum masih di bawah umur serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan tidak menggunakan kelengkapan berkendara salah satunya helm Hal ini tentu saja masalah yang harus diperhatikan”.

“Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain”. Terang Kasat Lantas

Untuk melakukan upaya pencegahan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan upaya Preemtif, Preventif, sampai Represif berupa Penindakan Hukum dengan tilang untuk Mengwujudkan keamanan, keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas sehingga meminimalisir kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karangasem.

“Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” terang Kasat Lantas

IPTU Riena Kusmarlandi Putri mengharapkan “agar para orang tua lebih berperan aktif mengenai hal ini karena mengingat masih labilnya kepribadian anak di bawah umur apalagi dengan mengendarai kendaraan bermotor”.

“Kami juga tak segan akan memberi tilang kepada pengendara yang masih di bawah umur, hal itu dilakukan demi kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama”.katanya.(Humas/jc81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update