Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bhabinkamtibmas Desa Panji Selesaikan Perkelahian Dengan Sipandu Beradat

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-04T12:01:29Z



Buleleng, Intelmediabali.id-

Pemukulan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 18.00 wita di Desa Panji  dapat diselesaikan Bhabinkamtibmas Desa Panji dengan mengedepankan Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat). 

Awal permasalahan yang terjadi pada saat itu korban Gede Bayu sedang berada di kios miliknya sendiri, kemudian datang Gede Githa Lesmana dan langsung melakukan pemukulan dan dibantu Wayan Sarjana yang merupakan orang tua Gede Githa Leasmana, sehingga terjadi keributan namun tidak berlangsung lama karena dapat dilerai oleh Pendeta Made Astika yang merupakan orang tua korban. 

Dengan adanya permasalahan tersebut kemudian Bhabinkamtibmas Desa Panji   Nyoman Wijaya dengan melibatkan Kelian Banjar Adat Nyoman Semita, Kelian Banjar Dinas Dewa Putu Darma Sujati, Babinsa Serka Komang Karya dan perbekel, kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pertemuan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 pukul 14,00 wita bertempat di rumah kelian Banjar Dinas Desa Mandul Desa Panji, dilakukan pertemuan untuk dilakukan musyawarah mupakat untuk mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

Hasil pertemuan yang dilakukan ditemukan kesepakatan perdamaian dengan adanya permohonan maaf dari Gede Githa Lesmana dan Wayan Sarjana terhadap korban Gede Bayu, dan permintaan maaf itu dituangkan juga dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui aparat desa setempat maupun Bhabinkamtibmas serta pihak lain. 

Bhabinkamtibmas Desa Panji Aiptu Nyoman Wijaya, atas seijin Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi W, S.H., M.H., menyampaikan, sepanjang ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan adanya pernyataan untuk terlapor tidak mengulangi lagi perbuatannya serta adanya permintaan maaf kepada korban dan dimaafkan oleh korban, maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tidak melalui proses hukum dengan menggunakan Sipandu Beradat, ucapnya.(Humas/JC81) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update