Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Eksekusi Lahan Di Sudaji Tertunda, Begini Tanggapan Polres Buleleng .

Senin, 08 Agustus 2022 | Agustus 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-08T14:10:52Z


       Kasie Humas Polres Buleleng 
          AKP Gede Sumarjaya SH 

Buleleng, Intelmediabali.id-


Kasus sengketa  sebidang lahan yang berlokasi di desa sudaji sempat mengalami penundaan ,karena kesiapan personel Polres Buleleng di karenakan saat eksekusi dilakukan personel yang dilibatkan tidak di lengkapi peralatan lengkap pendukung serta personel yang diturunkan tidak sesuai dengan SOP pengamanan .


Dari informasi yang dihimpun team media , Eksekusi lahan yang sudah memiliki keputusan hukum tetap (Inkrah ) adalah tupoksi  pengadilan , dalam hal ini jika terjadi di wilayah hukum sebuah Polres , Polres hanya bertugas membantu dalam hal pengamanan semata dengan sebuah pertimbangan karena situasi kamtibmas saat dilakukan eksekusi tidak kondusif

Ironisnya jika sebuah produk hukum dan Marwah kewibawaan institusi disini di pertaruhkan ,Jika  sampai hal itu tertunda dengan alasan keamanan ,Aparat Penegak Hukum (APH)  terkesan " mandul " dan takut terhadap tekanan , nama baik penegakan hukum dipertaruhkan .


Saat di konfirmasi team media pada Senin (08/08) Kabag OPS Kompol I Gusti Alit Putra, yang didampingi Kasie Humas Polres AKP Gede Sumarjaya SH  menjelaskan , kewenangan eksekusi ada di ranah pengadilan dengan pihak juru sita pengadilan yang diberikan mandat , jika di minta bantuan pengamanan tentunya dari pihak polres Buleleng siap mengamankannya  proses tersebut
Sesuai dengan amanat Undang Undang  


Lebih lanjut dijelaskan AKP Gede  Sumarjaya SH , Tentunya dengan mempertimbangkan aspek keamanan sebelum melakukan eksekusi .

" Hal ini perlu diluruskan ke publik melalui media ini diharapkan pemahaman masyarakat tidak menimbulkan opini negatif , " jelasnya 

Disamping menerangian perihal Legal Standing Kepolisian dalam hal eksekusi , AKP  Gede Sumarjaya SH juga menerangkan perihal konfirmasi berita sesuai dengan TR Kapolri semua satu pintu di Humas , " Setingkat Polres yang berwenang memberikan memberikan statemen adalah dari pihak humas seijin Kapolres ' jelasnya 

" Sekarang tidak lagi dibenarkan meminta konfirmasi  berita selain daripada hal tersebut diatas  " Tegasnya 

Sementara itu Humas PN Singaraja 
Made Hermayanti Muliartha, SH saat diminta tanggapan team media  menjelaskan , Mungkin bukan tanggapan ya pak, Saya kembalikan lagi  ini semua kewenangan dari  ketua pengadilan. Masalah alasan penundaan sementara saya  konfirmasi dulu ke panitera" urainya .(JC81) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update