Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Pelaporan FB Jro Suena , Forkom Taksu Bali Berikan Dukungan Dan Pendampingan Hukum

Jumat, 05 Agustus 2022 | Agustus 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-05T11:18:09Z



Denpasar,Intelmediabali.id –


Forum Komunikasi Taksu Bali merupakan organisasi kemasyarakatan agama Hindu di Bali yang beranggotakan 39 ormas dengan ketuanya Jro Mangku Wisna yang lebih akrab di panggil JMW, yang juga sekaligus Bendesa Adat Kesiman, Denpasar saat ini .

Menanggapi pelaporan kepada Polda Bali oleh Iwan Pranajaya yang katanya Wakil Ketua PHDI Bali terhadap status medsos Jro Bauddha Suena, yang dituduh menghina sulinggih Hindu dresta Bali, Ketua Tim Hukum Bali Metangi Forkom Taksu Bali, Jro Pande Komang Sutrisna, SH, yang juga didampingi advokat I Wayan Surata, SH dalam konfrensi pers 5 Agustus 2022 , yang merupakan bagian tim hukum dari Forum Komunikasi Taksu Bali mengatakan bahwa secara keseluruhan tulisan tersebut bersifat mengingatkan atau hatur pawungu kepada para sulinggih Hindu dresta Bali khususnya yang duduk di Sabha Pandita PHDI MS XII agar bersikap tegas menjalankan AD/ART PHDI 2021-2026, Bab III perihal Azaz di pasal 6 ayat satu (1) yang berbunyi : Parisada Hindu Dharma Indonesia berasaskan Panca Sradha yang bersumber pada spirit dan nilai nilai pustaka suci Weda serta Susastra Weda dengan mengeluarkan sebuah Bhisama tentang Sampradaya baik Sai Baba dan Hare Krishna dengan menggunakan rujukan produk PHDI sendiri lainnya yaitu :

1. Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat Nomor: 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021 tentang REKOMENDASI DAN PENCABUTAN SURAT PENGAYOMAN SAMPRADAYA, tertanggal 30 Juli 2021.

2. KEPUTUSAN PASAMUHAN PARUMAN PANDITA PHDI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-BALI, TANGGAL 10 JUNI 2021 NOMOR: 01/VI/PASAMUHAN PARUMAN PANDITA PHDI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-BALI.

3. Sesuai AD/ART PHDI Pusat hasil Mahasabha XII, bahwa tidak ada lagi Pengayoman tentang Sampradaya dengan dihilangkannya pasal 41 yang sebelumnya ada di AD/ART PHDI 2016-2021.

4. Surat Keputusan Bersama Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 yang di terbitkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali yang telah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Rabu, 16 Desember 2020.

Jro Pande Sutrisna mengatakan perumpamaan dan analogi yang di gunakan oleh Jro Bauddha Suena hanya secara umum kisah itihasa Mahabharata, ketika sikap diam Rsi Drona dan Pangeran Bhisma dengan adanya ketidak benaran/ketidak adilan yang di alami oleh keluarga Pandawa didalam cerita itihasa Mahabharata dalam konflik keluarga Pandawa dan keluarga Kurawa.

Tidak ada satu kalimatpun dari Jro Bauddha Suena yang merujuk kepada satu kejadian apalagi mengatakan sulinggih Hindu Dresta Bali adalah Kurawa seperti yang dinarasikan oleh Pelapor di media.

‘’Kami telah menilai, bahwa laporan yang dilakukan Pelapor di luar dari fakta yang termuat dalam status Jro Bauddha Suena. Laporan yang kemudian tersiar di media sosial ini, kami nilai malah membuat resah. Unsur pencemaran nama baik dan meresahkan umat sudah terbukti. Kami sedang menyiapkan laporan balik pelapor,’’ tegas Jro Sutrisna.

Ditambahkan oleh Jro Mangku Wisna; Ketua Umum Forum Komunikasi Taksu Bali yang didampingi Sekjen Forkom Taksu Bali Khismayana Wijanegara, SH ikut bersama dalam konfrensi pers, bahwa kewajiban umat Hindu Dharma untuk mengingatkan atau hatur pawungu kepada para sulinggihnya yang duduk di Sabha Pandita PHDI MS XII agar bersikap tegas agar sesegera mungkin turun tangan menyelesaikan konflik antara umat Hindu Nusantara/ Hindu Bali dengan sampradaya asing khususnya SAI BABA agar konflik yang sudah terjadi dari Agustus tahun 2020 bisa di selesaikan agar tidak berlarut larut karena kunci masalah ini ada pada ketegasan Para Sulinggih Hindu Dresta Bali /Nusantara sendiri .

Jro Mangku Wisna menegaskan, bagaimana umat Hindu Dharma Indonesia bisa percaya kepada PHDI , karna kenyataannya sangat kontradiktif antara isi Ad/Art PHDI MS XII dengan pelaksanaannya yang sangat bertolak belakang, di mana justru susunan pengurus hasil Mahasabha XII 2021 – 2026 sendiri, di mana beberapa anggota Sabha Pandita PHDI Pusat lahir dan berasal dari organisasi Sampradaya SAI BABA yaitu Veda Poshana Ashram (VPA) yang sudah jelas memiliki teologi yang menTuhankan Manusia yang menjadikan SAI BABA sebagai Tuhan, yang sudah sangat bertentangan dengan Azaz AD/ART PHDI di pasal 6 ayat satu (1) yang berbunyi : Parisada Hindu Dharma Indonesia berasaskan Panca Sradha yang bersumber pada spirit dan nilai nilai pustaka suci Weda serta Susastra Weda.

Seperti dinyatakan beberapa waktu lalu dengan tegas oleh Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti dari Gria Bhuwana Dharma Shanti, Sesetan, Denpasar yang juga merupakan seorang sulinggih akademisi yang sangat paham ilmu agama ini bahwa dalam kitab Itihasa, khususnya dalam Wiracarita Mahabharata, Rsi Bhisma dan Rsi Drona adalah Maha Rsi yang sangat di muliakan atau yang sangat di agungkan. Walaupun beliau berada di pihak Korawa namun beliau bukan memihak kejahatan, namun beliau membela Negara tempat junjungannya yaitu Raja Hastinapura sebagai simbul Dharma Negara . Karena junjungannya dalam hal ini bukanlah Duryodana tetapi Raja Hastinapura yang masih berkuasa yaitu ayah Duryodana yang bernama Drestaratha. Jadi kedua beliau itu bukan seorang atau tokoh jahat, namun beliau tetap dianggap sebagai tokoh yang dimuliakan dan dihormati. Sehingga karena hormatnya pada guru dan kakeknya, maka sang Arjuna hampir tidak mau berperang dalam perang Bharata Yudha, sehingga menjadi ragu-ragu. Hal ini karena kedua beliau itu adalah orang terhormat dan dihormati, dan bukan orang jahat. (*)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update