Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mediasi Di Gelar Terkait Permasalahan Tanah Tapak Gardu Induk 150 KV Tinga Tinga

Rabu, 10 Agustus 2022 | Agustus 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-10T07:24:37Z



Buleleng, Intelmediabali.id-

Bertempat di Kantor Desa Celukanbawang Rabu (10/08) telah berlangsung kegiatan Mediasi penandatanganan pelepasan tanah Tapak Gardu Induk ( GI ) 150 kV Tinga-tinga yang sudah dibayarkan ganti rugi oleh PLN dalam rangka untuk penyertifikatan global aset milik PLN

Hadir dalam kegiatan BPN Singaraja Komang Wedana dengan 6 orang, Kejaksaan Negeri Kab.Buleleng G. N Arya Surya
Camat Gerokgak Ketut Aryawan S. STP., MM, Perbekel Celukanbawang H. Muhajir, Perbekel Tinga-tinga I Komang Adi Wirawan, Direktur Korsup Wilayah V KPK RI, SRM Pertanahan dan Kom UIP JBTB PLN



Kegiatan juga dihadiri Warga Celukanbawang Abdur Rozak, Mauluddin dkk, Amirudin, Abdul Hanan, Susi dan Muslim., Kelian Banjar Dinas Juntal Made Buderana, Kelian Banjar Dinas Pungkukan Saharudin, Babinsa Celukanbawang Serma Nyoman Sarka, Bhabinkamtibmas Celukanbawang Aipda I Gusti Made Suarjana

Dari informasi yang berhasil dihimpun , Dari Pihak PLN menyampaikan , bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena adanya penolakan dari warga sekitar GI terhadap kegiatan dari PLN, sehingga perlu kiranya diadakan kegiatan mediasi ini karena apa yang dilaksanakan oleh pihak PLN di GI adalah merupakan aset dari PLN.

" Tanah yang ada di GI selama ini sudah ada pembebasan dan ganti rugi dari pihak PLN." Jelasnya

Sedangkan dari salah satu warga Abdur Rozak menerangkan , pada saat pembelian tanah belum ada akses jalan, sehingga dibuatkan akses jalan oleh Bapak Muslim. Setelah ada gusuran pembangunan GI, jalan tersebut diklaim oleh pihak PLN.

" Dalam hal ini pihak warga bukan meminta ganti rugi namun belum mau menandatangani pelepasan tanah jalan karena masih ada rasa kekawatiran warga sekitar dengan adanya pembangunan GI." Urainya

Penyampaian tegas disampaikan dari Pihak BPN , permasalahan jalan bukan hanya terjadi di Kab.Buleleng saja, namun jalan yang sudah dilepaskan tidak bisa lagi diklaim oleh pemilik dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada.

"Terkait dengan adanya ganti rugi jalan, itu merupakan kewenangan PLN dan meminta juga agar pihak PLN bisa menjelaskan dan mensosialisasikan kepada warga tujuan dari pembangunan di GI serta memberikan solusi terbaik buat warga terkait akses jalan. Terkait kompensasi, nantinya pihak PLN yang memiliki kewajiban tersebut untuk menyelesaikannya dengan warga sekitar" ungkapnya

Perbekel Tinga-tinga menambahkan , kegiatan ini sudah dijelaskan semua oleh pihak PLN maupun dari BPN, namun jika warga masih belum ada yang mengetahui terkait kegiatan PLN, nantinya agar bisa disosialisasikan kembali kepada warga

Lebih lanjut disampaikan Kelian Banjar Dinas Pungkukan, agar pihak PLN bisa kembali mensosialisasikan kepada warga sekitar terkait adanya pembangunan GI, baik itu dampak positif dan negatifnya.

Hal berbeda disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Singaraja, terkait akses jalan sudah adanya pelepasan hak dan tidak bisa lagi diklaim kembali.

Menurutnya , Terkait dengan kompensasi, hal tersebut harus berhati-hati dalam penggunaannya karena itu merupakan uang negara sehingga penggunaan uang tersebut harus benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan mengecek langsung ke lokasi jalan di sekitar GI dengan mengahdirkan warga sekitar GI dan dilaksanakan penandatanganan pelepasan hak oleh warga sekitar.(JC81)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update