Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 28 Tersangka, Salah Satunya Residivis 5 Kali

Senin, 29 Agustus 2022 | Agustus 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-29T10:49:16Z



Denpasar, Sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar seluruh jajaran Polri menindak tegas terhadap aksi Kriminal seperti Narkoba dan Perjudian, Senin (29/8/22) Polresta Denpasar merelease ungkap kasus Narkoba dari tanggal 1 s/d 29 Agustus 2022.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus dengan jumlah tersangka 28 orang terdiri dari 27 laki-laki dan 1 perempuan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa ganja 1.303,72 gram (1.3 kg),Sabu 170,85 gram,Extacy 10 butir dan tembakau Gorila 29,88 gram,” Ucap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan, S.I.K.

Dari 25 kasus tersebut, ada tujuh kasus yang menonjol diantaranya pelaku yang merupakan pasutri bernama Iskandar (25) dan Neha (19) yang diamankan di jalan Pemuda Renon Denpasar Selatan pada Jumat (12/8/22) sekitar pukul 20.30 wita dengan barang bukti yang sita berupa 15 (lima belas) plastik klip ganja berat bersih 283 gram.

Selanjutnya Yoshie (42), laki-laki, barang bukti yang disita berupa 7 plastik klip sabu berat 80,16 gram, Lasmono (26) laki-laki, barang bukti berupa 23 plastik klip sabu berat 40,40 gram, Arifin (20) dan Kalangit (19) laki-laki dengan barang bukti 2 (dua) plastik klip Ganja berat 27,02 gram dan 1 plastik klip Tembakau gorila berat 29,88 gram.
  
Kemudian pelaku berinisial Ichas (20) dan Yohan (21) yang ditangkap di Jl Buyan Barat Lingk Taman Griya Jimbaran Kuta Selatan dari mereka disita 65 plastik klip sabu berat 23,60 gram, 1 plastik klip ganja berat 0,39 gram dan 2 butir tablet extacy, Arya (25) ditangkap di jalan tukad Badung Renon Denpasar Selatan dengan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip Ganja berat 11,31 gram.

Terakhir Rody (36) dan Agustian (34) diamankan di Jalan Hangtuah Sanur Denpasar Selatan dengan barang bukti yang disita 31 plastik klip sabu berat 4,03 gram.

“Berdasarkan asal tersangka dari daerah Jawa 11 orang, dari Bali 15 orang, Riau 1 orang dan dari Lampung 1 orang,” Tambah Kombes Bambang Yugo Pamungkas. 

Tersangka sebagai kurir/Bandar sejumlah 19 orang dan Pemakai 9 orang dengan yang digunakan pelaku yaitu menyimpan,mengantar dan menempel Narkotika, salah satu pelaku merupakan Residivis bernama Tjokorda Alit Supartha yaitu 5 Kali terlibat kasus narkotika dari tahun 2013 s/d sekarang. 

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

“Dalam hal ini Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” Tutup Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update