Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sosialisasi Pendidikan Politik, Merta Tekankan Masyarakat Jangan Takut Untuk Melapor

Jumat, 05 Agustus 2022 | Agustus 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-05T12:59:51Z



Karangasem, Intelmediabali.id- 

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nyoman Merta Dana, menjadi narasumber pada Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karangasem di Balai Masyarakat Desa Wisma Kerta, Kecamatan Sidemen, Jumat (5/8). 

Sosialisasi dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutapa, Perbekel Desa Wisma Kerta, I Wayan Suyasa Narasumber dari Praktisi Kepemiluan, Ketut Udi Prayudi, dan KPU Kabupaten Karangasem Putu Deasy Natalia, serta peserta dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Pemilih Pemula Desa Wisma Kerta dan Mahasiswa Universitas Udayana. 


Dalam pembukaan sosialisasi, Sutapa mengatakan pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan mengingat partispasi masyarakat di Desa Wisma Kerta. “Dengan dilakukannya sosialisasi pendidikan politik yang menghadirkan pakar dan penyelenggara Pemilu ini diharapkan peserta dapat memahami pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencoblosan maupun pengawasan,” jelasnya. 


Sementara itu Merta yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karangasem memperkenalkan lembaga Bawaslu kepada masyarakat sekaligus mengajak untuk ikut berpastisipasi dalam pesta demokrasi tersebut sekaligus mengawasi jalannya tahapan Pemilu hingga nanti saat pencoblosan tanggal 14 februari 2024 mendatang. 


“Lewat sosialisasi ini kami harapkan masyarakat dapat memahami betapa pentingnya peran serta masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam Pemilu maupun Pemilihan dimana dukungan dari masyarakat akan menentukan nasib masyarakat itu sendiri kedepannya,” pungkas pria asal Desa Tumbu tersebut.

Lebih lanjut merta menekankan agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran Pemilu, karena dengan adanya laporan awal, Bawaslu baru bisa menindaklanjuti. Dirinya menambahkan laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. “Jangan takut untuk melaporkan dugaan Pemilu, laporkan saja ke kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem atau petugas di Kantor Pengawas Kecamatan maupun Desa terdekat,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, Noviana Janet salah satu Mahasiswa Universitas Udayana bertanya apa yang harus dilakukan jika hak pilih masyarakat hilang? “Seandainya kami nanti menemui masalah seperti hak pilih dari masyarakat hilang atau tidak terdaftar langkah apa yang harus kami lakukan? Mohon Bapak dari Bawaslu untuk menanggapi,” uangkapnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Merta mengatakan jika menemukan keluarga ataupun masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki hak pilih dapat dilaporkan kepada Bawaslu atau KPU.

"Laporkan saja ke Bawaslu atau Pengawas di tingkat Kecamatan atau Desa, nanti akan dikumpulkan dan akan disampaikan kepada KPU, atau bisa langsung disampaikan kepada KPU tapi dengan identitas yang jelas ya boleh KTP Elektronik atau Kartu Keluarga," jelasnya.

Terakhir Merta meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Karangasem.(Humas/JC81) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update