Singaraja - Ranperda tersebut disahkan saat Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran dan Pendapatan Akhir Bupati Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Kamis (22/9) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng serta dihadiri oleh Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.PD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng, Pimpinan SKPD ruang lingkup Pemkab Buleleng dan undangan lainnya.
Rapat didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Juru Bicara Wayan Masdana, menyatakan bahwa DPRD Buleleng menindaklanjuti Ranperda tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil sebagai berikut: Pendapatan Daerah dirancang sebesar 2,16 Triliun Rupiah lebih, meningkat sebesar 84,35 Miliar Rupiah lebih atau 4,06% dibanding anggaran induk sebesar 2,07 Triliun Rupiah lebih. Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari tambahan PAD sebesar 50,50 Miliar Rupiah lebih dan peningkatan Pendapatan Transfer sebesar 33,84 Miliar Rupiah lebih. Rancangan PAD mengalami peningkatan sebesar 12,01% dari rancangan APBD induk sebesar 420,37 Miliar Rupiah lebih menjadi 470,88 Miliar Rupiah lebih pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Peningkatan rancangan PAD berdampak terhadap peningkatan rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah dari 20,22% pada rancangan induk menjadi 21,76% pada Perubahan APBD, Belanja Daerah dirancang sebesar 2,22 Triliun Rupiah lebih. Jika dibandingkan dengan rancangan induk sebesar 2,12 Triliun Rupiah lebih, terjadi peningkatan sebesar 91,50 Miliar Rupiah lebih atau sebesar 4,30%, Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah dirancang naik sebesar 7,15 Miliar Rupiah lebih atau 10,96% dari rancangan APBD induk sebesar 65,23 Miliar Rupiah lebih menjadi 72,39 Miliar Rupiah lebih pada Perubahan APBD. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan antara APBD Induk dengan Perubahan APBD dirancang tetap, yaitu sebesar 16 Miliar Rupiah yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah.
Sebelumnya, dari penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah (22/9). Seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat dan setuju Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda, disertai dengan beberapa saran dan masukan yang pada prinsipnya ditujukan agar pelaksanaan APBD dalam kurun waktu 3 bulan dapat berjalan optimal, termasuk implementasi program penanganan dampak inflasi.
Ditemui Di Sela Sela Kegiatan Ketua DPRD Gede Supriyatna SH menjelaskan, Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda.
" Ranperda tersebut akan ditindak lanjuti dan difasilitasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku." Jelasnya. (Hum/JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar