Buleleng - Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Mekar Laba Desa Temukus dengan terdakwa NB (42) dan LD (28) saat ini telah masuk dalam tahap persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dari presrelease yang didapat dari Humas Kejari Buleleng , Dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, para terdakwa yang didampingi oleh 3 (tiga) orang pengacara tersebut didakwa pasal :Primer :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo.
Selanjutnya Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair :Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menurut Kasie Intel Sekaligus Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara SH.MH , Dari perbuatan para terdakwa, yang melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan tersebut mengakibatkan Kerugian Negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp.283.178.000,-
" Saat ini para terdakwa adalah dalam status tahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja." Jelasnya .(Hum/JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar