Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wakapolres Jembrana Terima Kedatangan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali

Jumat, 07 Oktober 2022 | Oktober 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T12:07:48Z



Jembrana, Bertempat di Loby Mapolres, Jumat (7/10/2022) pukul 08.45 Wita, Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K. seijin Kapolres menerima langsung kedatangan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali. Usai coffemorning, selanjutnya tim menuju Ruang Aula Polres Jembrana untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasubid Bankum Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, S.H., Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H., M.H., Paurkeu Subbagrenmin Bidkum Polda Bali AKP I Made Sadia, Kasi Hukum Polres Jembrana AKP Ni Made Srianti, S.H., Kasiwas Polres Jembrana Ipda Ivan Adrianto Johan, Paur I Sunluhkum Bidkum Polda Bali Penata Ni Luh Putu Sri Ariatini, dan anggota Polres Jembrana beserta Polsek jajaran dengan jumlah keseluruhan 50 orang.

Waka Polres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K. dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada tim dari Bidkum Polda Bali dan mengucapkan permohonan maaf dari Bapak Kapolres yang pada kesempatan ini belum bisa menghadiri kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pada hari ini dikarenakan ada kegiatan lain yang belum bisa diwakilkan.

"Kegiatan penyuluhan ini membahas terkait dua hal yaitu perkap no 1 tahun 2022 dan problema penyidik potensi praperadilan. Selanjutnya waktu dan tempat kepada tim kami persilahkan untuk memberikan materi," ucap Wakapolres.

Dari Kasubid Bankum Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, S.H. diawal sambutannya mengucapkan Om Swastiastu, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya guna dalam pelaksanaan tugas kedepannya anggota dapat mengetahui dan memahami dalam pelaksanaan tugas terkait perkap no 1 tahun 2022 serta problema penyidik potensi praperadilan.

"Adapun pembahasan dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bid Kum Polda Bali kali ini adalah Perkap no 1 tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senpi standar Polri, senjata api non organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, serta yang kedua yaitu problema penyidik potensi praperadilan," imbuhnya.

Selama kegiatan sudah berjalan dengan baik dan lancar, diakhiri dengan sesi foto bersama.

(Hms Jbr)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update