Jembrana , Bali - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana Senin (14/11/2022) dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai tindak lanjut dari disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh JAMPIDUM
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian sendiri terjadi pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 dalam perkara tindak pidana atas nama tersangka Angga Budiman Ariesandy yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.dilanjutkan dengan pembacaan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-1201/N.1.16/Eku.2/11/2022 tanggal 11 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfi Trimariono, S.H. selanjutnya melepas rompi/ baju tahanan sebagai simbol bahwa Penuntut Umum telah menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
" Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Spm. Honda Vario DK-4277-UAE, 1 (satu) lembar STNK Spm. Honda Vario DK-4277-UAE, 1 (satu) buah kunci kontak Spm. Honda Vario DK-4277-UAE untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Sudarmi " jelas Kejari
Lebih lanjut disampaikan , " Sedangkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Ran Truk Hino L-9107-UT, 1 (satu) lembar STNK Ran Truk Hino L-9107-UT, 1 (satu) buah kunci kontak Ran Truk Hino L-9107-UT, 1 (satu) lembar SIM B II Umum an. ANGGA BUDIMAN ARIESANDY dikembalikan kepada yang berhak yakni Tersangka" imbuhnya .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar