Karangasem-Bali, Bhabinkamtibmas Desa Pesaban AIPTU I Komang Alit Wilantara, S.H., melaksanakan pemantauan terhadap hewan ternak peliharaan masyarakat adapun sebagai dasar hukum Surat Edaran Kepala BNPB no 02/2022 tentang protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku bertempat di Desa Pesaban, Kec. Rendang, Kab Karangasem.
Bhabinkamtibmas Desa Pesaban Polsek Rendang melaksanakan Kunjungan/Sambang dan pemantauan kepada pemilik hewan ternak sapi dan babi di wilayah Desa Pesaban sebagai berikut Sapi sebanyak 4 ekor dan babi 4 ekor dalam keadaan sehat. Nihil ditemukan tanda - tanda PMK.
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada pemilik ternak Sapi a.n I Wayan Murdika dan kepada pemilik ternak babi Anik Supriati.
Bhabinkamtibmas Desa Pesaban Polsek Rendang menyampaikan pesan - pesan kepada pemilik ternak apabila hewan peliharaannya mengalami sakit PMK agar segera melaporkan ke kantor desa / Dinas peternakan. Disarankan agar kandangnya selalu dibersihkan agar hewan peliharaannya bisa terhindar dari penyakit mulut dan kuku.
Terpantau hewan yang dikunjungi , semuanya dalam keadaan sehat.
Peternak mengetahui akhir - akhir ini ada wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang sapi dan babi sehingga perlu diantisipasi bersama.(Hum/eva91)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar