Buleleng, Bali - Babinsa desa pucaksari Serka Ketut Sukadana Babinkamtibmas Aiptu nyoman warta menghadiri kegiatan rapat pembentukan ( LAD ) lembaga adat desa pucaksari sesuai Perbuk bupati No 73 Ta. 2021 teng lembaga adat desa ( LAD).
Kegiatan yang berlangsung pada senin (13/03) bertempat di Aula Kantor Desa Pucak Sari
Hadir dalam kegiatan Perbekel desa pucaksari, Bendesa Adat , Ketua sabha Desa , kelian banjar dan dinas sedesa pucaksari , tokoh agama dan masyarakat desa pucaksari
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Adapun Hasil keputusan LAD ( lembaga adat desa ) adalah pembentukan LAD di desa pucaksari dengan tujuan menjaga keselarasan dalam pembangunan prayangan.
Selain itu agar ADD ( anggaran dana desa bisa di salurkan dalam kegiatan pembangunan tempat Ibadah.
Dikonfirmasi terpisah Danramil Busungbiu Kapten Inf Made Sudiarcana menambahkan " Sudah kewajiban dan tugas Babinsa disetiap desa binaan untuk hadir dalam setiap kegiatan dan mendapatkan informasi sebagai ujung tombak teritorial " Jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar