Buleleng, Bali - Polemik sebuah laporan pencatutan nama.atas lahan seluas 62 are dengan nama wayan sukadana Salah Satu Warga BD Kembang Sari Desa Pangkung Paruk ke Polres Buleleng menemui titik terang setelah team media melakukan investigasi , di Medio 2021 Intelmediabali.id sendiri merilis berita yang menurut salah satu sumber menyatakan bahwa itu adalah tanah Plaba Desa ,ini menjadi dasar berita ini ditayangkan .
Hal tersebut di bantah oleh 6 Nara Sumber yang kompeten dan mempunyai kewenangan dalam menjawab , menurut Nara Sumber yang meminta namanya di rahasiakan menjelaskan" Sampai Saat ini Kamis (02/03/2023) Kami belum punya bukti outentik tanah yang di konversi tersebut adalah tanah aset milik desa .
Lebih lanjut disampaiakan." DI medio 2010 Perbekel WB juga tersandung kasus pengakuan sepihak lahan tersebut untuk mendapatkan.Konpensasi Sutet Dari PLN senilai 375 Juta dan sudah di vonis bersalah serta memiliki kekuatan hukum tetap " jelasnya .
" Jika itu memang tanah Plaba desa tentunya Pemerintah dalam hal ini mengembalikan uang konpensasi ke salah satu pihak baik Desa Adat atau Desa Dinas , malah Perbekel.WB disita asetnya untuknmengembalikan uang negara yang digunakan dengan bukti menjual tanah negara ke negara " imbuhnya .
Saat di konfirmasi team media tentang pelaporan Wayan Sukadana ke Polres Buleleng terkait pencatutan namanya , menurutnya , Hal itu tidak mendasar ,sebab selain menerima 1,2 juta Wayan sukadana juga sudah menerima 15 juta sebagai konpensasi penyakap .(Bukti Kwitansi Di redaksi )
Polemik kembali menjadi-jadi manakala ada tuduhan bahwa 62 are tidak termasuk dalam proses jual beli tersebut ,(Bukti yangbditerima media ,Masuk .Red) Wayan Sukadana sendiri saat di konfirmasi team media Rabu Malam (01/03) mengaku tidak tahu apa apa , karna diberitahu oleh GAP dan KA ,Kuat dugaan wayan sukadana ini dalam pelaporan di pengaruhi beberapa pihak, karena di duga kuat tidak ditemukan unsur kerugian baik material dan immaterial.
" Tiang hanya ingin nama baik pulih pak , hanya ingin tenang , bahkan jika perlu hanya diselesaikan di Desa tiang mau , hanya perlu penjelasan manten " jelasnya
Dari informasi yang berhasil dihimpun team media, ,Pelapor tidak tahu membaca dan menulis , selain itu faktor usia dan istri dalam keadaan sakit (Patah Tulang ) adalah janggal di jadikan pelapor .
Aroma konflik kepentingan semakin tercium manakala team media menelusuri tempat galian yang " Di paksa berhenti beroperasi " selain operator A ,Ada 2 lahan sewa milik oknum Polisi dan KA sendiri yang harus melewati lahan milik Operator A
Beberapa pihak yang diminta tanggapan meminta semua pihak agar bisa duduk bareng agar suasana desa Pangkung Paruk baik dimata investor dan publik kembali kondusif ,
" Malu tiang pak , desa tiang selalu menjadi sorotan , belum masalah ilegal logging dulu dll , semestinya pihak yang kompeten terbuka agar tidak menjadi polemik, perlunya keterbukaan agar tidak menjadi salah tafsir " tegasnya meninggi .
Sementara itu pihak desa yang diminta tanggapan menyambut baik jika semau pihak mau duduk bersama dan diselesaikan di internal sesuai dengan kapasitas menjawab dan menjelaskan .
Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi beberapa pihak .(Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar