Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penghujung 2023 , Kejaksaan Negeri Singaraja Torehkan Prestasi

Selasa, 12 Desember 2023 | Desember 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-12T14:08:18Z




Buleleng - Kejaksaan Negeri Singaraja di penghujung tahun 2023 berdasar Data yang dihimpun Intelmediabali dari Press Release Selasa (12/12) menyelamatkan uang negara sebesar 2,2 milyar dari penanganan 4 perkara tindak pidana khusus, diantaranya 3 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 1 tindak pidan perpajakan.

Terpantau di lokasi Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH.,MH., didampingi Kasi Pidsus Bambang Suparyanto, SH., dan Kasi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH.,MH., memaparkan berdasarkan penanganan perkara yang dilakukan telah mengumpulkan uang sitaan dan pembayaran denda dari tindak pidana korupsi dan perpajakan yang dilakukan Seksi Pidsus Kejari Singaraja di tahun 2023.

Lebih lanjut disampaikan Kejar , Perkara tipikor meliputi penyalahgunaan dana BUMDes Mekar Laba Desa temukus sebesar Rp. 70.802.000, dan , perkara tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan RP. 661.269.556,-, perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Banjarasem Mandara Desa Banjarasem RP. 29.899.098,- " Dari perkara tindak pidana perpajakan sebesar RP.
" 1.457.784.414,-, sehingga total sitaan dan denda mencapai Rp. 2.219.755.068,-“ terang Kajari Rizal Syah Nyaman

Sementara itu menurut Kajari , Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, dari 4 kasus pidana khusus itu telah melaksanakan eksekusi pada kasus tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan pada 4 Desember 2023 dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. 

" Berkaitan dengan penyalahgunaan dana BUMDes di Banjarasem oleh bendahara/sekretaris BUMDes Made Agus Tedi Arianto masih melakukan upaya hukum banding.Sementara, dua kasus lain masih menunggu putusan kasasi agar memiliki kekuatan hukum tetap." Imbuh Kajari

Dari data yang berhasil dihimpun team .media pada Kasus penyalahgunaan dana BUMDes Temukus oleh Kolektor dan Kasir BUMDes Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, kemudian perkara tindak pidana perpajakan oleh Komang Nunuk Sulasih ini masih menunggu tahap upaya hukum kasasi, dimana putusan kasasi belum turun/belum berkekuatan hukum tetap.

Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman juga menjelaskan , Sejumlah perkara yang ditangani Seksi Pidsus Kejaksaan Buleleng diantaranya dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berkaitan dengan Dana BKK di Desa Adat Sekumpul dan Desa Adat Lokapaksa,

Di Sela Akhir Kegiatan Kajari Memaparkan , Kemudian dalam tahap penyidikan berkaitan dengan dana BKK di Desa Adat Tista serta pada tahap proses penuntutan berkaitan dengan penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Tamblang, penyalahgunaan dana BUNDes Tigawasa, penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Unggahan, tindak pidana korupsi APBDes Temukus serta tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Buleleng.(Tim)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update