Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Natal Tahun 2023 , 6 WBP Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus

Senin, 25 Desember 2023 | Desember 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-25T04:53:12Z



SINGARAJA, - Enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kementerian Hukum dan HAM Bali menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal. Senin (25/12). Penyerahan Remisi Khusus ini diserahkan secara serentak di Unit Pelaksana Teknis yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bangli. Secara simbolis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Romi Yudianto menyerahkan remisi diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan masing-masing. Pada Lapas Singaraja penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) I Wayan Putu Sutresna bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali , Putu Murdiana menyampaikan pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali sebanyak 335 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal dengan rincian RK I sebanyak 330 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.

"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur" ucap Romi Yudianto ketika membaca sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI

Disisi lain Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan Remisi Khusus Natal merupakan salah satu hak Warga Binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari keenam Warga Binaan kami, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider ( pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan" ujar Wayan Sutresna.(Tim)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update