Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pembacaan Putusan dalam Sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Made Ediana Gandhi

Kamis, 18 Januari 2024 | Januari 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-18T09:14:13Z





Singaraja , Terdakwa Made Ediana Gandhi menjalani sidang kasus Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja.Kamis (18/01/23)

Terpantau di lokasi persidangan yang dipimpin  Majelis Hakim I Wayan Yasa, SH.MH. dengan  Hakim Ketua dan Ni Made Oktimandiani, SH serta Soebekti, SH. Selaku Hakim Anggota, dimulai pada pukul 09.00 Wita, dengan JPU Ni Desak Kadek Sutriani S.H.

Dari informasi press release Kejari Buleleng yang diterima team media , Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan  , Hal-hal yang memberatkan, Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara  Cq Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng sebesar Rp 255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Selain Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya. Perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021

Sedangkan Hal-hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya.Terdakwa belum pernah dihukum.

Bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yaitu ;
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 255.183.950,- (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ) subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan pidana kurungan.

Menurut Kasie Humas /Kasie Intel Kejari Buleleng " Putusan Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan subsidair 6 (bulan) bulan pidana kurungan.

Lebih lanjut disampaikan ,  Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya JPU dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir

Sebelumnya dalam persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU pada hari Kamis Tanggal   (21/12/2023) , JPU menuntut terdakwa yaitu ;
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU  RI Nomor 31 Tahun 1999  yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair.dan Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan  sementara  dengan  perintah  terdakwa  tetap di tahan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila  denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 Tahun.(Tim) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update