Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Jumat, 27 September 2024 | September 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-27T01:40:49Z



Buleleng, Seorang WNA asal Australia berinisial PVB 
(Lk), ditindak tegas dengan cara dideportasi serta dilakukan penangkalan oleh 
Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
WNA tersebut sebelumnya melakukan promosi villa melalui media sosial. Kepala
Kantor Imigrasi Singaraja(Hendra Setiawan) menyebut bahwa pengawasan 
Keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan 
juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.
“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik 
yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa 
melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital”, ungkap Hendra
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia 
menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Oleh sebab itu, kegiatan yang 
dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud 
dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut. Terhadap yang bersangkutan 
dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan 
penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor
penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar 
Pasaribu) menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya 
sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing 
(WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.
 “Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang 
aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa 
penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah Pramella.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang 
mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi 
Singaraja di 0813-5390-9733.(Heru)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update